Sulitnya mengakses internet dengan datacard 3G membuat pelanggan merasa haknya "diperkosa", ide menggugat class action pun timbul.
"Silakan saja jika masyarakat ingin menggugat secara class action. Itu hak mereka," ujar Kepala Pusat Informasi Depkominfo, Gatot S Dewa Broto, kepada detikINET, Senin (23/2/2009).
Pemerintah, lanjutnya, hanya bisa menegur dan memberi sanksi kepada operator yang bermasalah, jika terbukti melanggar hak pelanggan. "Kami masih akan mengevaluasi sampai 21 Juli 2009," ujarnya.
Saat ini ada lima operator yang menyelenggarakan layanan 3G, yakni Telkomsel, Indosat, Excelcomindo Pratama (XL), Natrindo Telepon Seluler (Axis), dan Hutchison CP Telecommunication (Three).
Operator 3G tersebut, khususnya tiga besar Telkomsel, Indosat, dan XL, selalu menjawab dengan pernyataan yang sama jika ditanya mengenai masalah sulitnya akses internet: kekurangan frekuensi.
"Kalau memang frekuensinya kurang, kenapa tetap gencar jualan?" kata Dina, pengguna 3G dari Indosat M2, yang sehari-harinya mengajar di sejumlah perguruan tinggi. Dina menggunakan akses berbasis volume based dan harus membayar lebih dari Rp 500 ribu tiap bulannya karena memilih paket layanan pascabayar.Β
"Awalnya saya memilih paket yang agak mahal, karena saya mementingkan kualitas, sebagaimana yang dijanjikan oleh mereka (IndosatM2 - Red.). Ternyata kini, boro-boro mau buka YouTube untuk men-download materi kuliah, untuk membuka layanan blog lokal saja lebih sering lambatnya," sesalnya.
Punya keluhan serupa, kenapa tidak ikut bersuara? Kirim segera email keluhan Anda ke redaksi@detikinet.com
Β