Demikian diungkap Guru Besar Arsitektur UI Gunawan Tjahjono. Meski tidak terlibat dalam pembuatan Peraturan Daerah (Perda) No.6/2008 tentang menara terpadu di Badung yang jadi acuan Pemda setempat untuk membongkar menara, namun ia merasa perlu urun pendapat karena pernah terlibat dalam pembuatan salah satu pembuatan Perda di Bali.
"Saya pernah terlibat dalam pembuatan Perda tata ruang di Bali, mungkin ini yang mendorong untuk menata ulang pendirian menaranya," ujarnya, dalam dialog Menara Terpadu Dengan Kearifan Lokal, di Bebek Bali, Jakarta, Selasa (17/2/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menara dibongkar jelas karena belum memiliki izin. Namun, mengapa belum punya izin tapi tetap bisa bangun menara, ini yang perlu dipertanyakan," ujarnya.
Guru besar UI ini menolak berkomentar lebih lanjut meski menduga ada aksi 'main mata' antara operator dengan pejabat Pemda Badung. Baginya, hal ini sebaiknya ditanyakan kepada pihak Pemda Badung yang lebih memahami kebijakan daerahnya.
Namun demikian, kelahiran Perda No.6/2008 yang disetujui DPRD Bali, diyakini Gunawan telah melalui studi kelayakan yang dilakukan pada 2004 dan 2006. Sebab kata dia, pertimbangannya karena Badung merupakan daerah wisata mancanegara
maupun nasional.
"Munculnya menara BTS tidak ubahnya dengan jamur yang membuat blueprint dinas tata kota di berbagai kota, khususnya Badung, jadi berantakan dan sangat berpotensi untuk jadi hutan menara," tegasnya. (rou/faw)