Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
BRTI: CIA dan Telkomsel Harus 'Putuskan Hubungan'!

BRTI: CIA dan Telkomsel Harus 'Putuskan Hubungan'!


- detikInet

Jakarta - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) melalui Surat No. 025/BRTI/II/2009 tertanggal 16 Februari 2009 akhirnya menetapkan bahwa kegiatan PT Cahaya Intiza Abadi (CIA Mobile) berpotensi melanggar aturan.

Aturan yang dilanggar CIA yakni UU No. 36/1999 khususnya Pasal 21 yang berbunyi: "Penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum."

Putusan itu diambil BRTI setelah mendapat pengaduan Indonesian Telecommunication User Group (IDTUG) pada 9 Desember 2008 dan hasil klarifikasi BRTI dengan IDTUG dan CIA Mobile pada 17 Desember 2008 dan 9 Januari 2009 serta sesuai dengan pencarian fakta yang dilakukan BRTI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait dengan pengaduan tersebut, akhirnya ditemukenali bahwa:

a. CIA Mobile menyelenggarakan kuis/undian gratis berhadiah (UGB) yang bersifat pengumpulan point/nilai tertinggi dengan nama 'Mutiara Hikmah' melalui short code 3545 eksklusif dengan PT Telkomsel. UGB tersebut memiliki izin dari Departemen Sosial dengan Nomor 894/ HUK – UND/ 2007 yang mempunyai batas waktu hingga 31 Juli 2008

b. Dalam pengujian yang dilakukan, meski izin UGB 'Mutiara Hikmah' sudah selesai, tapi pelanggan tetap dapat mengirimkan SMS (reg MH) ke 3545 dari nomor Telkomsel dan pulsa pelanggan terpotong Rp. 2.000.

c. Tidak semua nama pemenang dan nomor telepon seluler dapat dihubungi, khususnya pemenang untuk jenis hadiah umroh dan ONH plus (nomor salah atau tidak terdaftar)

d. Para pemenang yang sudah mengambil hadiah tidak semuanya menandatangani bukti pengambilan hadiah.

e. CIA Mobile belum memberikan laporan akhir mengenai UGB Mutiara hikmah kepada Departemen Sosial, termasuk belum menyerahkan hadiah yang tidak diambil sesuai dengan ketentuan perizinan yang dikeluarkan oleh Departemen Sosial.

Nah, Berdasarkan temuan itu, BRTI dalam situs resminya berpendapat bahwa kegiatan usaha CIA berpotensi melanggar ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, sehingga PT Telkomsel wajib menghentikan kerjasama dengan PT Cahaya Intiza Abadi.

Selain itu, keduanya wajib untuk mengganti biaya SMS kepada peserta kuis yang masih dapat mengirim SMS ke 3545 untuk UGB Mutiara Hikmah Periode 1 Agustus hingga 9 Desember 2008. (ash/ash)





Hide Ads