Pemerintah Inggris resmi mengumumkan larangan penggunaan media sosial bagi anak-anak berusia di bawah 16 tahun. Langkah ini sebagai kebijakan bersejarah untuk mengembalikan masa kanak-kanak yang dinilai semakin tergerus oleh aktivitas digital.
Kebijakan yang diumumkan Perdana Menteri Inggris, Sir Keir Starmer, itu akan melarang platform media sosial menyediakan layanan bagi pengguna di bawah usia 16 tahun. Pemerintah menilai anak-anak saat ini menghabiskan terlalu banyak waktu untuk menggulir konten digital sehingga mengurangi waktu bermain, belajar, dan berinteraksi secara langsung.
"Kami ingin mengembalikan masa kecil anak-anak," demikian pesan utama yang disampaikan pemerintah Inggris dalam pengumuman resminya, Sabtu (20/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam skema yang tengah disiapkan, platform seperti TikTok, Instagram, Snapchat, Facebook, YouTube, dan X diperkirakan akan masuk dalam cakupan aturan tersebut. Sebaliknya, layanan pesan instan seperti WhatsApp dan Signal tidak termasuk dalam larangan, meski tetap dapat ditinjau di masa mendatang.
Selain melarang akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun, pemerintah Inggris juga berencana membatasi sejumlah fitur yang dianggap berisiko tinggi bagi remaja. Beberapa fitur yang dimaksud adalah siaran langsung (livestreaming) serta komunikasi dengan orang asing pada berbagai layanan digital dan platform game.
Pemerintah juga sedang mengkaji pembatasan tambahan seperti jam malam penggunaan platform digital, serta pembatasan fitur yang mendorong penggunaan berlebihan, termasuk infinite scrolling dan autoplay.
Untuk memastikan aturan berjalan efektif, regulator komunikasi Inggris, Ofcom, akan mengembangkan mekanisme verifikasi usia dan memperoleh kewenangan tambahan dalam pengawasan serta penegakan aturan. Pemerintah menegaskan fokus penegakan akan diarahkan kepada platform digital, bukan kepada anak-anak atau orang tua yang mencoba mengakses layanan tersebut.
Kebijakan ini muncul setelah pemerintah menggelar konsultasi nasional terkait hubungan anak dengan dunia digital. Hasil konsultasi menunjukkan sekitar 90% orang tua mendukung penerapan batas usia minimum untuk mengakses media sosial.
Meski mendapat dukungan luas dari kelompok orang tua dan pegiat keselamatan anak, kebijakan tersebut juga menuai kritik dari sejumlah kalangan. Beberapa perusahaan teknologi menilai larangan total berpotensi mendorong remaja berpindah ke platform yang tidak diatur atau mencari cara untuk menghindari pembatasan.
Sejumlah pakar dan kelompok anak muda juga mempertanyakan efektivitas kebijakan tersebut. Mereka berpendapat media sosial tidak hanya menghadirkan risiko, tetapi juga memberikan manfaat dalam aspek pendidikan, kreativitas, hingga membangun komunitas sosial bagi remaja.
Pemerintah Inggris menargetkan aturan baru tersebut dapat mulai diterapkan pada musim semi 2027 setelah melalui proses legislasi dan penyusunan aturan teknis oleh regulator. Jika terealisasi, Inggris akan menjadi salah satu negara dengan pembatasan media sosial paling ketat bagi anak-anak, mengikuti langkah serupa yang sebelumnya diterapkan Australia.
Adapun Indonesia telah menerapkan aturan pembatasan akses platform digital berisiko tinggi kepada pengguna yang usianya di bawah 16 tahun.
(agt/hps)

