Demikian diutarakan Vice Presiden Public and Marketing Communication Telkom, Eddy Kurnia, yang menyambut baik terbitnya Peraturan Menkominfo No. 11/2009 tentang Pemilu Melalui Jasa Telekomunikasi.
"Peraturan tersebut akan menjadi pedoman Telkom dalam melayani peserta Pemilu untuk kegiatan kampanye, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya kepada detikINET lewat email, Rabu (11/2/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Telkom akan menjaga kerahasiaan data konsumen pengguna. Sehingga SMS hanya diterima oleh para simpatisan yang terdaftar saja," kata Eddy.
"Kami menyadari tidak semua pelanggan bersedia menerima pesan-pesan kampanye, sehingga Telkom akan sangat berhati-hati dalam menyampaikan pesan kampanye kepada pelanggan," ia menambahkan.
Dalam penyelenggaraannya nanti, Telkom menyatakan lebih memprioritaskan layanan SMS yang memerlukan prosesΒ registrasi apabila berkeinginan mendapatkan informasi kampanye, dan unregister apabila ingin berhenti berlangganan.
Eddy Kurnia mengatakan, pemanfaatan jasa telekomunikasi untuk kampanye tidak hanya berbentuk SMS, tapi layanan pesan multimedia (multimedia messaging service atau MMS), layanan pesan premium, nada dering (ring tone), nada sapa (ring back tone) dan nilai tambah multimedia.
Pola kerjasama penyediaan layanan SMS sebagai media kampanye menurut Eddy, sebaiknya dilakukan oleh operator penyelenggara jasa telekomunikasi dengan content provider (CP) secara Business to Business (B2B), dengan catatan tidak merugikan pelanggan.
Eddy juga berpendapat, perlu dilakukan pembahasan tentang trafik SMS antara CP dengan operator melalui pola kerjasama B2B, antara lain untuk mengantisipasi terjadinya kepadatan trafik yang akan menurunkan performansi jaringan operator.
(rou/wsh)