Dirjen SKDI Depkominfo, Freddy Tulung, menyebutkan yang jadi penyebabnya adalah mengenai kewajiban PNBP (pendapatan negara bukan pajak), hak pelanggan, karyawan, dan kerjasama pihak ketiga.
"DV belum bayar PNBP sejak 2006. Kemudian, kalau dicabut apa langsung lunas kewajibannya?" kata dia di sela Rapat Dengar Pendapat antara Menkominfo Mohammad Nuh dan Komisi I di gedung DPR, Jakarta, Senin (9/2/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan membekukan dulu karena tetap punya liability. Sampai kapannya saya belum tahu. Kami juga sudah disuruh lebih galak oleh DPR," tandasnya. (rou/ash)