Menurut Dirjen Postel Depkominfo, Basuki Yusuf Iskandar, target PNBP tersebut seluruhnya dipatok dari BHP (biaya hak penggunaan) frekuensi dan telekomunikasi.
"Ini PNBP yang terbesar kedua bagi instansi negara setelah pertambangan," ujarnya usai penandatanganan kontrak USO di gedung Depkominfo, Jakarta, Rabu (4/2/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PP yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 16 Januari 2009 ini sekaligus menggantikan PP No.28/2005 yang kini tak berlaku lagi.
Dalam PP itu diatur, meski BHP dari pendapatan kotor penyelenggara telekomunikasi turun dari 1% jadi 0,5%, namun kontribusi mereka untuk USO meningkat jadi 1,25% dari sebelumnya 0,75%.
Kebijakan untuk menggenjot PNBP lain juga diharap datang dari penyedia konten pesan singkat premium lewat Permenkominfo No.1/2009. Kebijakan ini sempat ditentang asosiasi penyedia konten, namun pemerintah bersikeras untuk menarik pungutan.
"Tolong keberatan mereka jangan dijadikan excuse untuk tidak bayar pajak," pungkas Basuki. (rou/ash)