"Mereka tidak boleh monopoli, itu prinsip dasar," tegas Nuh di sela acara peresmian pondok pesantren berbasis TI di Martapura, Kalimantan Selatan, Jumat (30/1/2009).
Meski demikian, menteri belum berani mengambil tindakan tegas secara frontal guna menghindari benturan. "Kami akan bertemu Pemda Badung untuk menjelaskan kembali," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemda Badung beserta Bali Towerindo Sentra telah dilaporkan operator telekomunikasi kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan monopoli penyediaan menara yang melanggar UU persaingan usaha No. 5/1999.
Menanggapi hal tersebut, Nuh berkomentar, Pemda atau pemprov jika membuat usaha tower harus tetap fair. "Boleh saja membangun tower, tapi sifatnya harus fair dan kompetitif. Tidak boleh memaksa menggunakan, apalagi sampai menentukan tarif (price fixing)," ia menegasakn.
Sementara itu, Solusindo Kreasi Pratama selaku perusahaan pemilik Indonesian Tower, juga telah menggugat Bupati Badung lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Denpasar dengan nomor perkara REG No. 3/G/2009/PTUN.
Salah satu isi gugatan tersebut mengatakan bahwa Bupati Badung tidak menghormati Peraturan Menkominfo No. 2/2008 tentang menara bersama.
Eben Ezer Siregar, kuasa hukum Indonesian Tower, juga mengirimkan surat kepada Gubernur dan Kapolda Bali untuk mencegah pembongkaran tower dan meminta perlindungan hukum.
"Apabila Bupati tidak menghiraukan upaya hukum yang kami tempuh, saya yakin bisa berdampak buruk pada dunia bisnis di Indonesia," ujarnya.
Dengan dirubuhkannya menara senilai dua miliar rupiah, Indonesian Tower mengaku kehilangan pemasukan Rp 84 juta setiap bulannya. Sebab, satu menara ditumpangi bersama oleh empat operator.
Di lain kesempatan, Presiden Direktur XL Hasnul Suhaimi juga akan melakukan aksi hukum serupa dengan meminta bantuan Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI). "Kami akan bertemu ATSI sore ini untuk menyiapkan langkah hukum permasalahan ini," pungkasnya. (rou/wsh)