Demikian salah satu poin dalam diskusi soal Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 1 Tahun 2009 tentang SMS Premium yang diadakan di Menara KADIN, Jakarta, Rabu (28/1/2009). Diskusi yang panjang itu menghadirkan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan Indonesian Mobile and Online Content Association (IMOCA) serta beberapa pihak terkait.
Hadir dalam diskusi itu adalah Sylvia Sumarlin, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII). Ia mengatakan ada potensi penerapan BHP bagi content provider (CP) akan membuat tarif tinggi. Padahal sebaliknya, tarif yang rendah sebenarnya bisa jadi rangsangan bagi bisnis. "Bisnis itu timbul kalau dapat rangsangan besar, kalau ada BHP maka tarif tinggi," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Industri Ditekan, Lama-lama Mati
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), yang juga hadir dalam diskusi tersebut, mengatakan mendukung adanya aturan untuk SMS Premium. "Dulu kami kecewa, BRTI hanya bisa menghimbau (terhadap CP nakal-red)," tutur Daryatmo pengurus harian YLKI.
Daryatmo mengatakan pihaknya tak mau menyalahkan CP secara sepihak dalam kasus-kasus CP nakal. "Saya juga lihat mana tanggungjawab dari operator yang cuma bisa menyalahkan CP. Dalam bisnis ini harus ada share tanggung jawab," ujarnya.
Andi Zein, penggagas forum industri telekomunikasi MobileMonday, mengatakan aturan itu harus tepat sasaran. Namun di sisi lain regulasi ini juga harus bisa melindungi penyedia konten, terutama konten lokal.
"Kalau industri terus ditekan, lama-lama bisa mati. Karena di satu sisi CP memiliki kewajiban yang banyak, seperti bayar pajak dan bayar iklan, memberikan hadiah. Kalau sampai mati? Jangan bunuh konten lokal, karena asing itu siap menyerbu," tukasnya.
Rapin Mudiardjo, dari lembaga peneliti ICT Watch, juga mempertanyakan soal BHP. Rapin berharap aturan ini jangan sampai menjadi salah aturan. "Karena muatan Permen demikian, apakah atributif atau delegasi aturan di atasnya?" ujar Rapin.
Di sisi lain, pihak BRTI menjamin perizinan untuk CP tidak akan dipersulit dan tidak ada biaya. Kamilov Sagala, anggota BRTI, mengatakan aturan ini akan tetap ditegakkan meskipun anggota BRTI -nya berubah.
Kamilov pun memastikan tidak ada tumpang-tindih dalam aturan. "Ini dibuat demi kepentingan publik, publik tidak bisa menunggu!" ujar Kamilov.
(wsh/wsh)