Hal itu dikemukakan anggota BRTI Kamilov Sagala dalam diskusi soal Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 1 Tahun 2009 tentang SMS Premium yang diadakan di Menara KADIN, Jakarta, Rabu (28/1/2009). Diskusi yang panjang itu menghadirkan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan Indonesian Mobile and Online Content Association (IMOCA) serta beberapa pihak terkait.
Perdebatan soal aturan SMS Premium berkisar pada perizinan dan kewajiban Biaya Hak Penggunaan (BHP) Telekomunikasi. IMOCA menolak BHP dan mempertanyakan soal perizinan yang dilakukan melalui BRTI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masalah BHP ini seharusnya sudah selesai, tidak perlu diperdebatkan lagi. Kalau dibicarakan lagi jadi mundur ke belakang, saya sedih jadinya," ujar Kamilov.
Perizinan dan BHP menurut Kamilov diadakan untuk melindungi CP yang ingin berbisnis dengan bersih dan menghindari bisnis hit and run ala CP nakal. "Jika ingin maju ikuti saja Permen ini. Keluarnya Peraturan ini untuk menyelaraskan, jadi tidak banci lagi saat ada masalah," ujar Kamilov.
Heru Sutadi, yang juga hadir dalam diskusi tersebut, mengatakan inti regulasi ini adalah bagaimana mengatur industri tanpa mengekang yang berlebihan. "Untuk pendaftaran itu hanya dua syaratnya, isi formulir pendaftaran dan membuat surat pernyataan. Dengan adanya itu tidak serta-merta ada tambahan biaya. Jika ada tambahan biaya itu pungli," ujar Heru.
SMS Premium saat ini perlu diatur karena, menurut Heru, SMS bukan lagi layanan Value Added Service (VAS) tapi merupakan layanan data yang tarifnya ditentukan oleh pemerintah. Tarif dasar SMS lanjut Heru saat ini sudah turun dari Rp 300 menjadi Rp 150.
Jika lebih tinggi dari tarif dasar paling tidak empat kali lipatnya, itu menurut Heru bisa dianggap sebagai SMS Premium. Namun dalam hal ini BRTI tidak mau mengatur tarif karena ingin industri CP berkembang. "Kami support SMS Premium untuk berkembang. Kalau diatur tarifnya, jadi rigid," ujar Heru.
(wsh/wsh)