Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Menkominfo Keukeuh, CP Tetap Harus Bayar BHP

Menkominfo Keukeuh, CP Tetap Harus Bayar BHP


- detikInet

Jakarta - Di tengah polemik soal aturan baru terkait penyelenggaraan SMS Premium, Menteri Komunikasi dan Informatika Mohammad Nuh menegaskan bahwa Content Provider (CP) tetap harus bayar Biaya Hak Penggunaan Telekomunikasi.

"Kalau dulu mereka mengklaim bayar lewat operator, sekarang harus bayar langsung. Karena masuk ke PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak-red) lewat kas negara," ujar Nuh seusai seusai penandatanganan kontrak USO Paket 2 dan Paket 7 di Gedung Departemen Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jumat (16/1/2009).

BHP bagi CP ujar Nuh akan dikenakan 1 persen dari total pendapatan CP. Sedangkan soal polemik yang terjadi, Nuh mengatakan pihak CP telahΒ  diundang dalam setiap rapat konsultasi terkait aturan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di kesempatan yang sama, Gatot S. Dewa Broto, Kepala Bagian Pusat Informasi dan Humas Depkominfo, mengatakan BRTI tidak bermaksud mengambilalih tugas Postel. "Ini masalah registrasi saja. Tidak perlu khawatir," ujarnya.

Sedangkan Guntur Siboro, Direktur Marketing Indosat, mengatakan CP tidak pernah titip bayar BHP melalui operator. "Kerjasama kami dengan CP bentuknya revenue sharing," ujarnya di Gedung Indosat, Jumat (16/1/2009).

Menurut Guntur, bisnis CP itu memiliki kontribusi kecil bagi operator. Dari semua CP yang bekerjasama dengan Indosat, ujarnya, hanya menyumbang 3 persen dari total pendapa (wsh/wsh)






Hide Ads