"Kalau dulu mereka mengklaim bayar lewat operator, sekarang harus bayar langsung. Karena masuk ke PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak-red) lewat kas negara," ujar Nuh seusai seusai penandatanganan kontrak USO Paket 2 dan Paket 7 di Gedung Departemen Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jumat (16/1/2009).
BHP bagi CP ujar Nuh akan dikenakan 1 persen dari total pendapatan CP. Sedangkan soal polemik yang terjadi, Nuh mengatakan pihak CP telahΒ diundang dalam setiap rapat konsultasi terkait aturan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan Guntur Siboro, Direktur Marketing Indosat, mengatakan CP tidak pernah titip bayar BHP melalui operator. "Kerjasama kami dengan CP bentuknya revenue sharing," ujarnya di Gedung Indosat, Jumat (16/1/2009).
Menurut Guntur, bisnis CP itu memiliki kontribusi kecil bagi operator. Dari semua CP yang bekerjasama dengan Indosat, ujarnya, hanya menyumbang 3 persen dari total pendapa (wsh/wsh)