Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
'Konten Multimedia Kena BHP, Pemerintah Gali Kubur Sendiri'

'Konten Multimedia Kena BHP, Pemerintah Gali Kubur Sendiri'


- detikInet

Jakarta - Penarikan Biaya Hak Penggunaan (BHP) terhadap konten multimedia yang melalui jaringan telekomunikasi dianggap sebagai blunder pemerintah. Bahkan, pemerintah dinilai sama saja menggali lubang kubur sendiri.

Demikian pendapat Indonesia Mobile Content & Online Content Provider Association (IMOCA) guna menolak Peraturan Menteri no.1/Per/M.Kominfo/01/2009.

Dijelaskan asosiasi konten tersebut, yang disasar dalam Permen ini bukan saja jasa pesan SMS premium tapi juga pesan multimedia yang melalui jaringan telekomunikasi seperti dijelaskan dalam pasal 1. Dalam pasal itu semua konten multimedia yang melalui jaringan telekomunikasi akan dikenakan BHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan mengenai pengenaan BHP sendiri mengikuti yang sudah ada, yakni 1% dari gross revenue (pendapatan kotor) perusahaan, tanpa peduli perusahaan itu untung atau rugi.

Dengan demikian, lanjut IMOCA, kalau mengacu di Permen No.1/2009 ini, nantinya tidak hanya penyelenggaran SMS premium saja yang kena tapi stasiun televisi, online game, radio, sms banking, musik label yang melalui online, industri animasi dan lain-lain akan pula dikenakan bayar BHP, tak peduli situs lokal atau internasional.

"Kalau hanya lokal yang ditarik BHP, sementara situs asing tidak diminta maka dikhawatirkan pemerintah menggali lubang kubur sendiri. Karena bukan tak mungkin para pengembang konten akan hosting ke luar negeri," imbuh IMOCA.

Dampaknya, akan terjadi pelarian modal dan masyarakat pengguna menanggung beban biaya bandwidth yang tinggi, meski yang diakses sebenarnya konten buatan asli Indonesia," pungkas IMOCA dalam keterangan tertulis yang dikutip detikINET, Jumat (16/1/2009). (ash/fyk)






Hide Ads