Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heru Sutadi mengungkapkan demikian setelah mendapat laporan dari Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI).
"Saya mendapat laporan dari ATSI bahwa pemerintah daerah setempat berencana merubuhkan menara yang ada dan memaksa operator untuk menggunakan 43 menara yang telah dibangun oleh rekanan Pemda yang ditunjuk sebelumnya," tuturnya lewat pesan singkat, Selasa (16/12/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Regulasi yang kami buat adalah mengoptimalkan menara yang ada bukan merubuhkan infrastruktur yang telah ada," kata Heru lagi.
Jika Pemda Badung memaksakan perubuhan, bisa dipastikan black out sinyal telekomunikasi akan terjadi dan akhirnya yang dirugikan adalah pelanggan. "Harus diingat wilayah Badung juga tujuan wisata. Apa kata turis asing jika tidak bisa berkomunikasi," sesal Heru.
Sebelumnya, Ketua Umum ATSI Merza Fachys mengungkapkan, aturan Pemda yang menjadi topik hangat di kalangan operator saat ini adalah Peraturan Daerah Kabupaten Badung, Bali tentang menara telekomunikasi.
Perda tersebut prinsipnya mengatur seluruh ijin pembangunan menara telekomunikasi hanya diberikan kepada satu perusahaan yang ditunjuk oleh Pemda Badung.
Selanjutnya, operator telekomunikasi diharuskan menyewa site dan menempatkan Base Transceiver Station (BTS) miliknya di site-site yang telah dibangun oleh perusahaan tersebut dengan harga yang ditentukan oleh perusahaan tersebut.
Tidak hanya itu, jumlah dan lokasi menara yang diijinkan untuk dibangun pun telah ditentukan. Dan menara-menara yang saat ini milik operator harus dibongkar dan BTS dipindahkan ke lokasi-lokasi ditentukan.
"Perda seperti ini bisa menghambat kontinuitas ekspansi dan kualitas jaringan. Belum lagi adanya peraturan lain dari Pemda seperti pungutan PAD [Pendapatan Asli Daerah], fasilitas sosial dan fasilitas umum, yang ujung-ujungnya high cost economy terjadi," sesalnya.
(rou/dwn)