Kali ini, yang terkena pencabutan adalah izin penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi panggilan premium yang dikantungi 11 perusahaan. Sanksi pencabutan sesuai dengan Keputusan Dirjen Postel No. 255/DIRJEN/11/2008.
Kesebelas izin tersebut dicabut karena para perusahaan tidak menyampaikan laporan kinerja operasi penyelenggaraan panggilan premium untuk tahun 2006.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut adalah 11 perusahaan yang dicabut izinnya, seperti detikINET kutip dari keterangan Ditjen Postel, Jumat (13/12/2008):
1. PT Katagi Prima Harta Utama
2. PT Citra Swara Adidaya
3. PT Mutiara Prima Telematika
4. PT Arief Media Utama
5. PT Hanaro Indojaya
6. PT Boleh Net Indonesia
7. PT Aringga Tribinawan
8. PT Daya Rekom Utama
9. PT Gilland Teknikatama
10. PT Jagad Angsana
11. PT Sentra Pasific Internasional
(ash/rou)