Division Head Public Relations Indosat Adita Irawati menyampaikan keberatan atas tuduhan tersebut. "Tidak benar Indosat tidak pernah menghadiri sidang gugatan class action di Pengadilan Negeri Tangerang. Tim Indosat selalu hadir sesuai jadwal sidang yang ditetapkan dan mengikuti proses beracara di Pengadilan Negeri Tanggerang," tegasnya kepada detikINET, Selasa (2/12/2008).
Informasi yang disampaikan, lanjut Adita, sangat tidak berdasar dan merugikan Indosat. "Selama ini kami sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi hukum dan prinsip-prinsip GCG (Good Corporate Governance) dan sebagai perusahaan publik selalu tunduk pada peraturan dan ketentuan yang berlaku, termasuk tata cara beracara di pengadilan," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, dikatakan koordinator KomKar Antonius Andi Marrapang, para operator khususnya yang berada di bawah genggaman Temasek telah secara aktif mempengaruhi peradilan dan persidangan (ash/wsh)