Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Pengesahan Aturan SMS Pemilu Terhambat 'Kesibukan'

Pengesahan Aturan SMS Pemilu Terhambat 'Kesibukan'


- detikInet

Balikpapan - Payung hukum yang mengatur penggunaan layanan telekomunikasi untuk kepentingan pemilu sejatinya sudah rangkum dibuat. Namun pengesahannya terus tertunda lantaran belum ditandatangani Menkominfo Mohammad Nuh.

Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar mengatakan, penundaan ini karena beberapa waktu belakangan, Menkominfo terlampau sibuk dengan pekerjaannya. Beliau sampai harus berpergian ke luar negeri, salah satunya ke Eropa pada minggu lalu dalam rangka pertemuan International Telecommunication Union (ITU).

"Seharusnya aturan SMS pemilu ini sudah disahkan, tapi kayanya baru bisa (disahkan) minggu depan," ujarnya kepada detikINET, di Hotel Gran Senyiur, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (28/11/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditambahkan Dirjen, pihaknya sejak beberapa waktu lalu sebenarnya juga sempat mendapat desakan dari para parpol untuk segera mengesahkan aturan tersebut. Namun ketika didesak parpol mana yang dimaksud, ia enggan mengungkapnya.

"Ada lah, pokoknya nanti segera kita kerjakan. Kalau sekarang aturan tersebut masih kita tahan," pungkasnya.
(ash/dwn)







Hide Ads