Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Medio Oktober, Telepon Pedesaan Ditender Ulang

Medio Oktober, Telepon Pedesaan Ditender Ulang


- detikInet

Jakarta - Pemerintah pada minggu kedua Oktober 2008 ini akan melakukan tender ulang untuk pengadaan infrastruktur sarana telepon pedesaan berbasis Universal Service Obligation (USO) yang sempat tertunda pelaksanaannya akibat perkara hukum.

Kabag Umum dan Humas Ditjen Postel Depkominfo, Gatot S Dewa Broto menegaskan, tender bisa segera dieksekusi mengingat PT Asia Cellular Satellite (ACeS) yang sempat mempermasalahkan tender ini tidak meneruskan langkah hukumnya.

"Terhadap keputusan PT ACeS ini, pemerintah menyampaikan sikap apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas sikapnya yang tidak mengajukan kasasi ini," kata Gatot dalam keterangan tertulisnya yang dikutip detikINET, Rabu (8/10/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan demikian, klaim dia, kondisi ketidakpastian terhadap kelangsungan tender USO sudah dapat diatasi secara baik tanpa harus ada intervensi dari pihak manapun.

Sebelumnya, pemerintah melalui BTIP (Badan Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan) Postel sempat kalah dalam sidang perkara melawan AceS di Pengadilan Tata Usaha Niaga (PTUN) terkait gugatan pembatalan tender USO tahun lalu. Akibatnya, tender yang seharusnya dijunjung tinggi untuk kepentingan publik akan sarana telekomunikasi di 38 ribu desa, jadi terabaikan karena terus berlarutnya masalah ini.

Kata Gatot, BTIP sebenarnya memiliki kewenangan dan peluang untuk segera melakukan tender ulang USO begitu Panitia Lelang pada 6 Desember 2007 mengumumkan secara terbuka, bahwa tidak ada peserta pengadaan yang memenuhi persyaratan dokumen pemilihan, dan pelelangan dinyatakan gagal.

"Namun demikian, kesempatan itu tidak dimanfaatkan oleh BTIP secara sepihak karena harus mematuhi kewajibannya sebagai pihak tergugat PTUN atas gugatan PT ACeS. Prinsip transparansi, obyektivitas dan kepatuhan pada hukum dan ketentuan yang berlaku menuntut Ditjen Postel untuk tidak egois begitu saja melakukan tender ulang," klaim dia.

Teknis Tender

Di dalam tahap evaluasi proses tender USO, menurut Gatot, terdapat masalah krusial pada materi kesanggupan untuk mengikuti ketentuan dalam Fundamental Technical Plan (FTP) yang ditetapkan oleh Menteri Kominfo.

Pasal 28 ayat (1) PP No. 52/2000 tentang penyelenggaraan telekomunikasi menyebutkan bahwa kewajiban membangun dan menyelenggarakan jaringan di wilayah pelayanan universal dibebankan kepada penyelenggara jaringan tetap lokal (jartap lokal).

Sementara dalam Pasal 10 ayat (1) Permenkominfo No. 38/2007 menyebutkan bahwa pemenang seleksi pelaksana penyedia yang belum memiliki izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal diberikan izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal dengan wilayah cakupan blok yang dimenangkan.

Dengan dasar ketentuan ini, lanjut dia, peserta pengadaan yang ditunjuk sebagai pemenang seleksi adalah berstatus sebagai penyelenggara jaringan tetap lokal. Sebab, kemudian diberikan izin prinsip dan memenuhi persyaratan menuju proses untuk memeroleh izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal.

Demikian pula pada Pasal 21 Permenkominfo No. 11//2007 tentang Penyediaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi, yang di antaranya menyebutkan, bahwa pelaksana penyedia wajib menggunakan sistem penomoran yang telah dialokasikan, dan mengikuti ketentuan dalam Rencana Dasar Teknis yang ditetapkan oleh Menteri.

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menkominfo No. 11/2007 tersebut, ditegaskan Gatot, pelaksana penyedia yang akan diberikan izin penyelenggaraan jartap lokal wajib menggunakan penomoran yang telah dialokasikan sesuai lisensinya dan juga wajib mengikuti ketentuan dalam FTP sebagai penyelenggara jartap lokal dan bukan sebagai penyelenggara yang lain.

"Tidak ada maksud dari Ditjen Postel untuk menahan rencana penyediaan layanan telepon pedesaan secepat mungkin bagi sekitar 38.471 desa di seluruh Indonesia," Gatot menandaskan.



(rou/wsh)







Hide Ads