Demikian pemdapat dari Agus Pambagio, Pemerhati Kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen di sebuah diskusi dalam rangka Hari Bakti Postel ke-63, di Gedung Indosat Jakarta, Selasa petang (16/9/2008).
Agus mengatakan, penurunan tarif seluler yang berbasis biaya seharusnya diatur turun bertahap, besarannya maksimum 10 persen dalam jangka waktu 2 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, dilanjutkan Agus, masih banyak daerah-daerah yang masih belum tersentuh akses telekomunikasi. "Jadi sebaiknya, perkenalkan dua jenis tarif, premium dan non premium untuk pangsa pasar yang berbeda. Ada harga ada rupa atau kualitas," tegasnya.
Heru Sutadi, Anggota Komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menjelaskan, regulator selama ini bukan bertindak untuk menetapkan tarif kepada operator, melainkan hanya menetapkan formulanya.
Lagi pula, imbuh Heru, kalau tarif seluler dibiarkan tinggi seperti sebelumnya, maka hal ini hanya akan menjadi beban bagi masyarakat. "Dampaknya perluasan penetrasi telekomunikasi jadi terhambat," tandasnya.
Mau curhat seputar operator telekomunikasi di Indonesia? Sampaikan saja di detikINET Forum.
(ash/fyk)