Salah Mengeja Kata, Ditilang Polisi EYD
- detikInet
Jakarta -
Hati-hati membuat tulisan, apalagi di Internet. Kini ada Polisi EYD yang siap menegur kesalahan mengeja kata, menyusun kalimat atau memberi imbuhan. Priiit!Menurut Wikipedia, Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) adalah ejaan Bahasa Indonesia yang berlaku sejak tahun 1972. Ejaan ini menggantikan ejaan sebelumnya, Ejaan Republik.Bulan Juni 2005, kurang lebih 33 tahun setelah EYD resmi digunakan, dimulai sebuah Blog yang khusus mengawasi penggunaan EYD pada tulisan-tulisan di Internet. "Polisi EYD tidak mengamati isi dari situs. Polisi EYD juga tidak peduli bagaimana si penulis situs menggunakan bahasa lain (bahasa slang, asing, gaul, dll) dalam situsnya. Akan tetapi ketika dia menggunakan kata atau frasa berbahasa Indonesia, maka dia harus menggunakannya dengan kaidah yang benar," demikian tulisan pertama pada Blog Polisi EYD. Terdapat enam kategori dalam Blog tersebut. Keenamnya adalah 'Di atau di-?', 'Ejaan', 'Imbuhan', 'Pemakaian istilah', 'Tanda baca', dan 'Umum'. Dari namanya bisa ditebak apa yang dibahas dalam setiap kategori. Tidak terdapat informasi siapa yang menggawangi Blog itu. Seperti apa 'tilang' yang diberikan Polisi EYD? Untungnya bukan dalam bentuk denda atau hukuman lain. Pelaku, yaitu penulis di Internet yang tidak menggunakan kaidah EYD yang tepat, akan diulas dan dikoreksi dalam Blog tersebut. Alamat tulisan si pelaku pun akan dicantumkan dengan jelas sehingga pembaca Blog Polisi EYD bisa melihat sendiri kesalahan yang dilakukan. Semoga tidak ada istilah 'damai saja lah' untuk Polisi EYD.Nama Blog: Polisi EYDAlamat Blog: http://polisieyd.blogsome.comBlurb: -Hosting: Blogsome.com (WordPress)
(wicak/)