Sylvia Sumarlin, Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengatakan, wadah tersebut akan bertugas untuk melakukan verifikasi terhadap situs negatif yang berbau pornografi, SARA dan kekerasan. Pelaksanaannya sendiri akan dikelola pemerintah, supaya resmi.
"Pada awalnya pemerintah berencana hanya mau mengoptimalkan pemakaian software (pendeteksi situs terlarang-red.) saja untuk menghadang laju situs-situs itu (negatif-red.). Padahal, supaya lebih aman diperlukan juga lembaga ini," ujar Sylvia, ketika dihubungi detikINET, Jumat (28/3/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan kata lain, Sylvia menambahkan, jika ada situs negatif yang lolos, para penyelenggara jasa internet tidak akan disalahkan karena ada situs negatif yang beredar.
Sayangnya, ketika ditanya kapan wadah tersebut akan dibentuk, Sylvia tak bisa menjawab. "Itu tergantung dari pemerintah," kilahnya.
Alhasil, untuk saat ini pemerintah baru mengandalkan software pendeteksi situs terlarang yang dikembangkan oleh Politeknik Institut Sepuluh Nopember Surabaya. Software itu akan diluncurkan Sabtu (29/3/2008) di Surabaya. (ash/wsh)