Pemerintah Amerika Serikat saat ini tengah menuntut seorang warga bernama Sam Tunick. Ia diduga sengaja memberikan kata sandi darurat yang secara otomatis menghapus seluruh data di ponselnya ketika pihak berwenang berusaha menyita perangkat tersebut di Bandara Hartsfield-Jackson, Atlanta, pada 24 Januari 2025 lalu.
Awalnya, petugas federal menahan Tunick di bandara dengan alasan ingin menginterogasinya terkait dugaan kepemilikan gambar eksploitasi anak. Namun, tim pengacara Tunick mengajukan mosi yang berargumen bahwa tuduhan tersebut hanyalah dalih pemerintah untuk menyelidiki hubungan kliennya dengan gerakan aktivis Stop Cop City di Atlanta.
Fitur keamanan GrapheneOS
Dalam mengusut kasus ini, pemerintah AS menggunakan undang-undang yang sebenarnya jarang dipakai. Aturan tersebut menetapkan bahwa tindakan menghancurkan atau merusak properti demi mencegah penyitaan oleh pihak berwenang merupakan sebuah pelanggaran hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak berwenang menuduh Tunick memanfaatkan fitur dari sistem operasi yang berfokus pada privasi, yakni GrapheneOS. Bukannya memberikan kode sandi asli untuk membuka kunci layar, ia justru memberikan sandi darurat yang memicu sistem untuk langsung menghapus seluruh isi data di dalam perangkat.
Menanggapi tuduhan tersebut, pihak pembela berargumen bahwa penahanan dan penyitaan yang dilakukan aparat di bandara adalah tindakan ilegal, sehingga semua bukti terkait seharusnya digugurkan oleh pengadilan.
Kontroversi penggeledahan tanpa surat izin
Menurut tim kuasa hukum Tunick, agen federal menolak memberikan akses pengacara kepada kliennya, tidak menunjukkan surat perintah penggeledahan, dan sama sekali tidak memberi tahu Tunick mengenai hak-hak hukumnya. Mereka juga menuding bahwa akses ke ponsel tersebut diminta dengan alasan yang dimanipulasi.
Sebagai balasan, pemerintah AS berdalih bahwa aparat tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat perintah karena pada saat kejadian, Tunick belum secara resmi diberikan izin untuk memasuki wilayah Amerika Serikat.
Kasus ini memicu reaksi keras dari kalangan aktivis hak digital. Marlon Kautz, anggota dari organisasi Atlanta Solidarity Fund, menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak penuh untuk mengamankan data pribadi mereka dari penggeledahan yang inkonstitusional, terutama di tengah meningkatnya tren otoritarianisme.
Di bawah pemerintahan kabinet Trump saat ini, proses memasuki wilayah AS memang diklaim menjadi jauh lebih ketat dan menegangkan. Bahkan warga negara AS sendiri bisa menghadapi proses penahanan berjam-jam yang diiringi dengan pemeriksaan akun media sosial secara menyeluruh. Bagi banyak pihak yang peduli pada privasi, menghapus data dinilai sebagai satu-satunya cara paling aman untuk melindungi informasi dari pemeriksaan sepihak, demikian dikutip detikINET dari The Verge, Selasa (28/7/2026).
(asj/asj)

