Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
WNI yang Dipulangkan dari Kamboja Bisa Jadi Sumber Informasi Sindikat

WNI yang Dipulangkan dari Kamboja Bisa Jadi Sumber Informasi Sindikat


Aisyah Kamaliah - detikInet

Petugas mengarahkan sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) setibanya dari Myanmar di Terminal 2, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (22/1/2026). Kementerian Luar Negeri bekerja sama dengan KBRI Yangon dan KBRI Bangkok kembali memulangkan sebanyak 91 WNI dari perbatasan Myanmar-Thailand yang terjaring operasi penindakan oleh Pemerintah Myanmar terhadap pusat kegiatan kejahatan online scamming dan online gambling di kawasan Myawaddy. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa.
Pemulangan 91 WNI dari industri scamming di Kamboja. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Jakarta -

WNI yang dipulangkan dari Kamboja karena terjebak di industri scamming dan judi online sebenarnya dapat dijadikan sebagai sumber informasi sindikat. Mereka memiliki nilai intelijen yang dapat digunakan dalam memetakan struktur sindikat.

Hal ini disampaikan oleh Dr Pratama Persadha Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC dalam rilis yang diterima detikINET, Rabu (28/1/2026). Menurutnya, dari perspektif keamanan nasional, individu-individu tersebut dapat menjadi sumber informasi untuk memetakan struktur sindikat, jalur perekrutan di dalam negeri, alur keuangan, dan hubungan antarhub regional di Asia Tenggara.

"Namun fokus utama negara seharusnya diarahkan pada simpul kendali di dalam negeri, seperti operator server, perekrut lokal, penyedia rekening perantara, dan koordinator logistik digital. Tanpa menghantam pusat komando ini, industri scam akan terus beregenerasi meskipun pekerja lapangan dipulangkan," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Dalam konteks ini, negara perlu membangun doktrin baru yang membedakan antara korban perdagangan orang digital dan tentara bayaran digital. Yang pertama adalah individu yang harus dilindungi dan dipulihkan, sedangkan yang kedua adalah ancaman keamanan nasional nonmiliter berbasis kejahatan siber lintas negara.

Kata Pratama, pembedaan ini bukan hanya relevan secara nasional, tetapi juga sejalan dengan praktik internasional. China, Filipina, Korea Selatan, Jepang, dan negara-negara Eropa Timur telah lama menerapkan prinsip bahwa status korban tidak bersifat otomatis. Partisipasi dengan kesadaran dan niat tetap menimbulkan pertanggungjawaban pidana, meskipun individu tersebut pernah berada dalam situasi perekrutan bermasalah.

"Pengalaman Tiongkok sering dijadikan contoh ekstrem, tetapi yang relevan untuk ditiru Indonesia bukanlah gaya otoritariannya, melainkan logika penegakan hukumnya. Negara tersebut memisahkan secara tegas korban murni dari operator kriminal profesional, memulangkan warganya melalui mekanisme hukum, dan memproses mereka sebagai pelaku kejahatan siber lintas negara," ungkapnya.

Melalui langkah ini, akan timbul efek jera strategis yang nyata, runtuhnya jaringan perekrutan, dan menurunnya pasokan tenaga kerja bagi sindikat. Pendekatan serupa, dengan penyesuaian pada prinsip hukum dan hak asasi manusia di Indonesia, sangat mungkin diterapkan melalui asas ekstrateritorialitas, kerja sama bilateral, dan penguatan kerangka hukum nasional.

Masih kata Pratama, tanpa perubahan pendekatan, Indonesia berisiko menjadi pemasok tenaga kerja kriminal digital bagi industri scam regional. Dari sudut pandang intelijen dan keamanan nasional, ini adalah ancaman serius, karena negara tidak lagi sekadar menjadi korban, melainkan bagian dari ekosistem kejahatan siber global.

"Oleh karena itu, pendekatan yang tepat bukan hanya repatriasi kemanusiaan, melainkan integrasi penegakan hukum, intelijen siber, forensik keuangan, dan asesmen psikologis. Dengan cara ini, negara dapat bersikap adil, melindungi korban sejati, menghukum pelaku sadar, dan membongkar industri scam hingga ke akar-akarnya," pungkasnya.




(ask/ask)





Hide Ads