Uni Eropa Awasi TikTok Terkait Perlindungan Data Anak
Hide Ads

Uni Eropa Awasi TikTok Terkait Perlindungan Data Anak

Josina - detikInet
Selasa, 04 Mar 2025 07:16 WIB
EDMONTON, CANADA - APRIL 28:
An image of a woman holding a cell phone in front of the Tik Tok logo displayed on a computer screen, on April 29, 2024, in Edmonton, Canada. (Photo by Artur Widak/NurPhoto via Getty Images)
Foto: NurPhoto via Getty Images/NurPhoto
Jakarta -

Badan Pengawas Perlindungan Data Inggris, Kantor Komisioner Informasi (ICO) meluncurkan investigasi terhadap TikTok. Mereka akan melakukan investigasi dengan mencari tahu apakah algoritma TikTok menyajikan konten yang tidak pantas atau berbahaya bagi anak-anak.

Investigasi ini akan melihat bagaimana TikTok menggunakan informasi pribadi anak berusia 13 hingga 17 tahun untuk memberikan rekomendasi konten kepada mereka, dan memeriksa penggunaan Reddit dan Imgur atas langkah-langkah jaminan usia, seperti bagaimana mereka memperkirakan atau memverifikasi usia anak, yang kemudian dapat digunakan untuk menyesuaikan pengalaman mereka di platform.

Awal tahun ini TikTok dikenai larangan di Amerika Serikat, ditangguhkan selama 45 hari oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump, karena kekhawatiran bahwa pemerintah China dapat mengakses data yang dikumpulkan oleh aplikasi tersebut, yang dimiliki oleh perusahaan media sosial dan game asal China, ByteDance.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain TikTok, Reddit dan Imgur juga akan diselidiki mengenai bagaimana mereka menilai usia pengguna anak-anak.

"Jika kami menemukan ada bukti yang cukup bahwa salah satu dari perusahaan-perusahaan ini telah melanggar hukum, kami akan menyampaikan hal ini kepada mereka dan meminta keterangan dari mereka sebelum mencapai kesimpulan akhir," kata Kantor Komisioner Informasi dalam sebuah pernyataan sebagaimana dikutip detikINET dari Reuters, Selasa (4/3/2025).

ADVERTISEMENT

TikTok, Reddit, dan Imgur belum memberikan pernyatannya terkait investigasi tersebut.

Inggris sebelumnya telah mengesahkan undang-undang yang menetapkan aturan yang lebih ketat untuk platform media sosial, termasuk perintah bagi mereka untuk mencegah anak-anak mengakses konten berbahaya dan tidak sesuai dengan usia mereka dengan memberlakukan batas usia dan langkah-langkah pengecekan usia.

Platform media sosial termasuk Facebook, Instagram, dan TikTok diharuskan untuk 'menjinakkan' algoritma mereka untuk menyaring atau menurunkan materi berbahaya untuk membantu melindungi anak-anak di bawah langkah-langkah yang diusulkan di Inggris yang diterbitkan tahun lalu.




(jsn/rns)
Berita Terkait