Perlindungan Data Pribadi Tidak Mungkin Tanpa Keamanan Siber
Hide Ads

Perlindungan Data Pribadi Tidak Mungkin Tanpa Keamanan Siber

Khalisha Fitri - detikInet
Selasa, 29 Agu 2023 13:18 WIB
Indo Security Summit 2023
Foto: Kalisha Fitri/detikcom
Jakarta -

Perlindungan data pribadi menjadi kebutuhan semua orang. Namun, itu semua tidak mungkin tanpa ada keamanan siber.

Hal itu diungkapkan Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. Dia mengatakan bahwa diperlukan keamanan siber untuk melindungi data pribadi.

"Kita tidak bisa melakukan perlindungan data pribadi tanpa meningkatkan cyber security di dalam sistem kita," kata Semmy dalam acara Indo Security Summit (IndoSec) 2023 di Jakarta, Selasa (29/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keamanan siber ini diimplementasikan di dalam Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Menurutnya ada tiga hal yang perlu diperhatikan.

Pertama, adanya hak data subjek. Data pribadi milik masyarakat adalah milik data subjek. Sehingga, Kominfo hanya boleh mengelolanya dengan mengacu pada ketentuan yang ada.

ADVERTISEMENT

Kedua, Undang-undang ini ada untuk meningkatkan pengembangan inovasi dan kemajuan teknologi. Ketiga, adanya aliran data cross border yang memungkinkn data pribadi disalurkan di dalam maupun ke luar negeri, menjadikan UU ini penting.

Kominfo memang sudah memiliki aturan untuk Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang memungkinkan penyaluran data pribadi dibatasi. Namun begitu, UU PDP masih diperlukan sebagai semacam pengatur lalu lintas.

UU PDP dalam hal ini berfungsi layaknya rambu lalu lintas. Bila UU ini dipatuhi maka penyaluran atau transaksi data pribadi akan cepat dan nilai ekonomi akan meningkat.

"Dengan adanya UU ini kita side by side antara perlindungan data pribadi dan keamanan siber akan bertumbuhan di Indonesia," ujar dia.

*Artikel ini ditulis oleh Khalisha Fitri, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(fay/fyk)
Berita Terkait