Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Pembuat Software 'Berlubang' Juga Bisa Dituntut

Pembuat Software 'Berlubang' Juga Bisa Dituntut


- detikInet

Jakarta - Selama ini tuntutan hukum di dunia cyber biasanya terjadi pada penyalahgunaan sistem oleh pengguna. Di sisi lain, sebenarnya pembuat sistem atau software tertentu juga bisa dituntut. Demikian pendapat dari Edmon Makarim, pengamat hukum telematika, dalam Seminar Cybercrime yang digelar Kamis (10/08/2006). "Mengapa hanya dari sisi konsumennya saja? Produsennya juga harus bertanggungjawab," tukas Edmon. Edmon mengatakan, produsen yang membuat piranti lunak yang bisa memberi dampak jelek pada penggunanya bisa dikenai jeratan hukum. Salah satunya adalah melalui Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Namun selain itu, Edmon berpendapat, jerat pidana penipuan dan perusakan terhadap milik orang lain juga bisa dikenai. "Masalahnya adalah karena tidak ada kejelasan informasi dari produsen ke konsumen," tuturnya. Produsen piranti lunak yang memiliki kelemahan, kemudian kelemahan itu bisa dimanfaatkan oleh pihak lain untuk berbuat buruk, juga harus bertanggungjawab. "Jika mereka sudah mengetahui (adanya kelemahan itu-red) dan tidak melakukan apa-apa, itu bisa dikatakan membiarkan sesuatu (kejahatan) terjadi. Sudah dikatakan turut serta," ia menambahkan. (wsh) (wicak/)




Hide Ads