Tukang es Madiun yang membantu hacker Bjorka sudah menjadi tersangka. Yang kini ditunggu adalah aparat hukum menuntaskan sampai ke akarnya.
Muhammad Agung Hidayatullah alias MAH, pemuda Madiun warga Desa Banjarsari Kulo, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, kini dijerat dengan UU ITE. Dia menjual channel Telegram pribadinya ke admin Bjorka. Channel yang dijual bernama @Bjorkanism seharga USD 100 dalam bentuk Bitcoin.
CEO Digital Forensic Indonesia, Ruby Alamsyah menyoroti konsistensi aparat penegak hukum terkait dengan kasus hacker Bjorka. Apakah berhenti di MAH atau terus diusut sampai tuntas, publik tampaknya harus sama-sama mengawal.
"Kita merasa melihat tersangka MAH ini apakah hanya sekadar untuk menutupi kesalahan karena tidak bertemu Bjorka, atau benar mau menegakkan hukum," kata Ruby bertanya-tanya.
Jika polisi konsisten, ada banyak netizen lain yang berpotensi kena jerat hukum UU ITE, tak cuma MAH. MAH memang berkomunikasi langsung dengan Bjorka.
Namun, ada banyak netizen lain di Twitter dan Telegram, meniru-niru Bjorka. Ada yang dengan nama, foto profil dan juga menyalin postingan Bjorka.
Jerat hukum UU ITE terhadap MAH adalah menyebarkan ancaman terkait dengan kobocoran data oleh Bjorka. Jerat hukum juga bisa mengancam orang lain yang seperti MAH.
"Kalau MAH diproses, pihak lain mestinya dikenakan pelanggaran yang sama. Mestinya dilakukan penegakan hukum juga," kata Ruby kepada detikINET, Senin (19/9/2022).
Baca juga: Bjorka Sesumbar, Bjorka Dikejar |
Simak Video "BSSN Tepis Isu Anggaran Naik Gegara Hacker Bjorka"
[Gambas:Video 20detik]
(fay/fyk)