Prahara Bjorka, Tanda Keamanan Data Jadi Anak Tiri di Indonesia
Hide Ads

Prahara Bjorka, Tanda Keamanan Data Jadi Anak Tiri di Indonesia

Anggoro Suryo - detikInet
Kamis, 15 Sep 2022 15:06 WIB
Blak-blakan bjorka ruby alamsyah
Foto: 20detik
Jakarta -

Banyak netizen yang menganggap berbagai kebocoran data pribadi masyarakat Indonesia terjadi karena kurang canggihnya sumber daya manusia yang menangani atau juga sistem keamanan yang dipakai, terutama di berbagai badan pemerintahan.

Namun menurut Ruby Alamsyah, praktisi keamanan siber, hal tersebut kurang tepat. Sebabnya menurut Ruby, kebocoran data ini juga terjadi di luar instansi pemerintah, termasuk dua marketplace di Indonesia yang berstatus unicorn pun bisa kebobolan datanya, bahkan telat menyadari kebocoran datanya sampai dua bulan.

"Dua marketplace unicorn yang bocor itu, kurang apa lagi dia untuk teknologi dan SDM," ungkap Ruby, yang juga CEO Digital Forensic Indonesia dalam wawancara eksklusif dengan Blak-Blakan detikcom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari situ Ruby menyimpulkan kalau berbagai kebocoran data yang terjadi ini diakibatkan karena berbagai platform online penyelenggara sistem elektronik (PSE), baik swasta maupun pemerintah, menganaktirikan keamanan digitalnya, dan memilih baru merespon kalau sudah terjadi kebocoran.

"Penyelenggara sistem elektronik baik itu swasta maupun pemerintah lebih mengutamakan deliver produk atau servisnya melalui digital dan menganaktirikan parameter sekuriti di belakang. Alias sekuriti nantilah, yang penting jadi dulu. Kalau kejadian aja baru responsif," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Ditambah lagi, tanpa adanya undang-undang perlindungan data pribadi, para PSE itu semakin bebas. Karena kalau pun ada kebocoran data, mereka tidak bisa dipidanakan, dan bahkan dikenakan denda pun tidak.

"Nah hal ini terdukung dengan tidak adanya undang-undang perlindungan data pribadi. Karena tidak ada undang-undang seperti ini, kebocoran datanya itu tidak bakalan bisa dipidanakan, tidak bakalan diperdata ataupun sanksi denda tidak bisa. Dan itu sudah kelihatan dan terbukti karena tidak ada satupun di investigasi," keluh Ruby.

Namun Ruby bersyukur karena RUU PDP saat ini tinggal selangkah lagi untuk disahkan oleh DPR disahkan oleh DPR. Seperti diketahui, Komisi I DPR bersama pemerintah sepakat membawa RUU PDP ke pembahasan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR yang nantinya kemudian disahkan menjadi Undang-Undang.

Saat UU PDP sudah disahkan dan diberlakukan, diharapkan para PSE ini mau tidak mau akan meningkatkan keamanan sistemnya, karena jika terjadi kebocoran, mereka bisa dikenakan hukuman denda yang besar.

"Logikanya parameter sekuriti menjadi naik (saat UU PDP diberlakukan) karena perusahaan-perusahaan ini tidak mau dong membayar denda segede begitu besar hanya karena data kita bocor," jelasnya.

[Gambas:Youtube]



(asj/fay)