Menkominfo Bantah Aplikasi PeduliLindungi Langgar HAM

Agus Tri Haryanto - detikInet
Rabu, 20 Apr 2022 13:37 WIB
Bantahan Menkominfo Soal Aplikasi PeduliLindungi Langgar HAM. Foto: detikINET/Agus Tri Haryanto
Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate membantah aplikasi PeduliLindungi yang merupakan besutan pemerintah mengatasi COVID-19 itu melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Johnny meluruskan informasi yang berkembang mengenai pengelolaan keamanan informasi dan data pribadi PeduliLindungi. Sebelumnya Amerika Serikat mengeluarkan laporan soal HAM di Indonesia termasuk soal aplikasi PeduliLindungi.

"Kementerian Luar negeri Amerika Serikat tidak menuduh Indonesia melanggar HAM, tetapi mereka menyampaikan ada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang memiliki hubungan dengan Amerika Serikat, mengkhawatirkan apabila nanti PeduliLindungi bisa melanggar HAM," ujar Johnny dalam siaran persnya, Rabu (20/4/2022).

Menkominfo menuturkan aplikasi PeduliLindungi memiliki prasyarat utama penggunaan data pribadi hanya bisa dilakukan atas consent atau persetujuan dari pemilik data.

"Demikian pula registrasinya itu dilakukan sendiri oleh pemilik data atau pemilik handphone karena dia harus meregistrasi berdasarkan syarat-syarat yang ada dalam aplikasi PeduliLindungi," jelasnya.

Menkominfo menegaskan data pribadi masyarakat dalam aplikasi tersebut berada dalam storage Pusat Data Nasional Kementerian Kominfo saat ini yang dijaga dengan baik. Disampaikannya, PeduliLindungi telah menggunakan teknologi enkripsi yang memadai untuk mencegah serangan siber yang berbahaya.

"Baik dari sisi enkripsi maupun tata kelola. Terkait tata kelola ada satgas yang dibentuk dari lintas kementerian dan lembaga. Ada Kominfo, Kementerian Kesehatan, Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN), kemudian ada lembaga yang dalam satgas melakukan tata kelola PeduliLindungi karena aplikasi ini terintegrasi dengan berbagai aplikasi yang lain seperti PCare, e-Hac, sehingga kita menjaga betul agar tata kelolanya itu lakukan dengan baik," paparnya.

Menurut Johnny, aplikasi PeduliLindungi bukan aplikasi privat yang digunakan untuk kepentingan komersial, melainkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menangani pandemi.

"PeduliLindungi adalah aplikasi publik, sehingga penggunaan aplikasi itu hanya untuk kepentingan publik, dalam hal ini untuk penanganan COVID-19. Jadi, kita harus berhati-hati jangan sampai isu yang sedang berkembang ini justru membuat kita tidak yakin kepada teknologi yang kita bangun sebagai karya putra-putri bangsa Indonesia," ungkap

Pemerintah juga mengklaim aplikasi tersebut memberikan dampak positif secara masif, yang dilihat dari peran aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan penelusuran, pelacakan, memberikan peringatan, dan dalam memfasilitasi tatanan kehidupan yang baru.

Adapun, Menkominfo mengatakan sejak maraknya varian delta, penyelenggara sistem elektronik PeduliLindungi berpindah dari Kementerian Kominfo ke Kementerian Kesehatan.

Simak Video 'Respons Epidemiolog soal Dugaan PeduliLindungi Melanggar HAM':






(agt/fay)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork