Riwayat Peretasan Situs DPR RI, yang Sempat Jadi Dewan Pengkhianat Rakyat
Hide Ads

Riwayat Peretasan Situs DPR RI, yang Sempat Jadi Dewan Pengkhianat Rakyat

Rosmha Widiyani - detikInet
Jumat, 09 Okt 2020 16:10 WIB
Bendera Merah Putih berkibar setengah tiang di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/9/2020). Pengibaran bendera setengah tiang itu dalam itu untuk memperingati peristiwa Gerakan 30 September 1965. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Riwayat Peretasan Situs DPR RI, yang Sempat Jadi Dewan Pengkhianat Rakyat (Foto: ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA)
Jakarta -

Peretasan situs DPR RI pada Kamis (8/10) ternyata bukan yang pertama di tahun 2020 ini. Aksi peretasan pada Juni 2020 lalu pernah membuat situs web DPR RI sempat tidak bisa diakses.

Peretasan situs DPR RI pada Kamis lalu mengubah tampilan laman depan situs web milik lembaga tinggi negara dengan alamat dpr.go.id. Kepanjangan DPR berubah menjadi Dewan Pengkhianat Rakyat dari yang awalnya Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Saat ini, Jumat (9/10/2020), kepanjangan DPR RI di situsnya telah kembali dan bisa diakses seperti semula. Peretasan situs DPR RI menjadi Dewan Pengkhianat Rakyat mendapat perhatian warganet.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Done, coba buka situs dpr di kalian bisa gak? ternyata hacker sudah beraksi," tulis akun chris lewat akun Twitter @chrsbhng_.

ADVERTISEMENT

Peretasan situs DPR RI ini diduga terkait pengesahan UU Cipta Kerja Omnibus Law yang menuai kekecewaan masyarakat terutama pekerja. Sebelumnya peretasan pernah terjadi pada Juni 2020 lalu. Saat itu DPR sedang mengagendakan pembahasan pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) usulan DPR.

Peretasan situs DPR RI kala itu mengakibatkan link tersebut tidak bisa dibuka dan muncul tulisan error. Ketika dicoba mengaksesnya kembali, muncul tulisan 'Fatal error: Maximum execution time of 20 seconds exceeded in E:wwwdprlibraryZendDbStatementPdo.php on line 228.'

Akun Twitter @AnonConf0rmity mengklaim dpr.go.id telah diretas yang merupakan bentuk protes terkait RUU HIP. Menurut akun tersebut, pengesahan RUU HIP bisa mengancam atau mengubah ideologi Indonesia.

Pada tahun 2019, peretasan seperti yang dilakukan pada situs DPR RI terjadi juga terhadap dua website lembaga pemerintahan lainnya. Lembaga tersebut adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Dikutip dari CNN Indonesia, situs ini tidak bisa diakses (down).

Menurut pengamat siber Pratama Persadha dari Lembaga Riset Siber Indonesia CSIRReC, mudahnya peretasan situs DPR RI dan lembaga pemerintahan lain karena tingkat pengamanan yang rendah. Akibatnya, hacker mudah menyusup dan membaca informasi sensitif.

"Website pemerintah kebanyakan diketahui mengudara tanpa perlindungan sertifikat SSL. Hal ini tidak akan mudah terjadi jika website memiliki sertifikat SSL," ujar Pratama

SSL atau Secure Socket Layer adalah suatu lapisan keamanan yang berfungsi melindungi transaksi dalam website. Teknik pengamanan SSL menggunakan teknologi enkripsi terkini. Selain tidak punya SSL, minimnya antivirus dan firewall memudahkan aksi deface dan peretasan lainnya.




(row/pal)