RUU KKS Ancam Ekonomi Digital
Hide Ads

RUU KKS Ancam Ekonomi Digital

Anggoro Suryo Jati - detikInet
Jumat, 27 Sep 2019 10:21 WIB
Foto: unsplash
Jakarta - Dalam kicauannya, Executive Director SAFEnet Damar Juniarto menilai kalau RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) bisa mengganggu ekonomi digital. Begini penjelasannya.

Ketika dihubungi detikINET, Damar menyebutkan kalau terganggunya ekonomi digital jika RUU KKS ini disahkan, adalah masalah kepercayaan. Sebabnya, RUU KKS ini membuat perusahaan yang beroperasi di Indonesia harus memberikan akses data-datanya ke Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN).

"Privasi, mengganggu ekonomi digital. Ya, mau nggak perusahaan yang ada di Indonesia menyerahkan data (ke BSSN). Masalahnya trust juga," ujar Damar ketika dihubungi detikINET.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain masalah privasi data, RUU KKS ini juga bisa menghambat pertumbuhan ekonomi digital karena tergolong ke dalam ekonomi biaya tinggi. Masalahnya, perusahaan yang beroperasi di Indonesia jadi harus mendapat sertifikasi dari BSSN.


"Mereka (perusahaan) harus mendapat sertifikasi dari BSSN bahwa sistemnya aman. Sertifikasi dan sebagainya itu sebenarnya ekonomi biaya tinggi," tambahnya.

Sertifikasi itu, menurut Damar, sebenarnya tak melulu hal yang buruk. Namun yang menjadi masalah adalah apakah RUU KKS ini sudah dibicarakan dengan para pihak terkait, dalam hal ini adalah pelaku ekonomi digital.

"Jangan yang kelas gede deh, bukan juga yang UMKM, tapi yang kelasnya udah middle. Mereka kan harus bayar loh, harus beli perangkat, harus ada pelatihan. Ekonomi biaya tinggi itu seperti ini," ujar Damar lewat sambungan telepon.


Penerapan RUU KKS ini, dalam hal ekonomi digital, menurutnya bertentangan dengan keinginan Presiden Joko Widodo.

"Kalau maunya Pak Jokowi kan deregulasi untuk ekonomi digital, tapi kok malah dibikin regulasi ini," ujarnya.


Kemunculan RUU KKS yang mendadak

Damar juga menyayangkan kemunculan RUU KKS yang terlalu mendadak. Menurutnya, RUU ini baru muncul pada awal Agustus. Bahkan awalnya RUU ini, menurut Damar, bakal disahkan pada 7 September.

"Kita baru tahu Agustus kemarin, jadi nggak bisa ikut rombongan RUU lain yang bermasalah itu," pungkasnya.

Dalam tulisannya yang berjudul 'Catatan Kritis atas RUU Keamanan dan Ketahanan Siber', Damar menulis RUU KKS ini merupakan Badan Legislatif (Baleg) DPR bulan Mei 2019.

'Penyusunan RUU KKS ini muncul tiba-tiba dan terkesan terburu-buru ingin disahkan. Bahkan RUU KKS ini tidak ada dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019, yang semestinya tahun ini diprioritaskan untuk RUU Pelindungan Data Pribadi yang lebih mendesak untuk dibahas dan disahkan," urainya.

Lebih lanjut, Damar juga menyebut jika RUU KKS ini disahkan, maka BSSN akan mempunyai kedudukan hukum yang lebih kuat dibandingkan sebelumnya yang hanya diatur lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2017 dan perubahan Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara.


(asj/rns)