Ketua ID Institute, Svaradiva, mengatakan ada sejumlah pasal dalam RUU yang tumpang tindih dengan kewenangan lembaga lain. Selain itu membuat BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) berpotensi jadi lembaga super.
Beberapa yang jadi sorotan ID Institute adalah pasal 8, pasal 11 ayat 2, pasal 38 ayat 1, dan pasal 46. Pasal 8 menyebut bahwa masyarakat dapat menyelenggarakan Kamtasiber atau keamanan dan ketahanan siber terbatas hanya untuk perlindungan sistem elektronik pada lingkungan internal organisasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di DNA internet terdapat prinsip participatory bottom-up process. Ini apanya yang participatory dan bottom-up kalau dibatasi hanya kayak gini?" Diva mencontohkan, dalam keterangan yang diterima detikcom.
Kemudian pasal 11 ayat 2 menyebutkan bahwa ancaman siber terdiri atas produk, prototipe produk, rancangan produk, atau invensi yang dapat digunakan sebagai senjata siber. Maka, banyak produk berpotensi diawasi oleh BSSN.
(ke halaman selanjutnya)
RUU Keamanan Siber Bikin BSSN Jadi Lembaga Super?
Foto: Thinkstock
|
Lalu dalam pasal 38 ayat 1 disebutkan bahwa BSSN melakukan penapisan terhadap konten dan aplikasi elektronik yang mengandung muatan perangkat lunak berbahaya untuk mendukung upaya pelindungan terhadap masyarakat pengguna aplikasi elektronik. Padahal ada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Bukankah penapisan adalah wewenang Kominfo? Mengapa RUU ini memungkinkan BSSN menjadi lembaga super yang bisa menjalankan wewenang lembaga lain? Dan ini tidak sesuai dengan prinsip interoperability internet governance di mana banyak organisasi atau lembaga memiliki dan menjalankan fungsi masing-masing," ujarnya.
Baca juga: 'Ibu Jari Netizen Lebih Kejam dari Ibu Kota' |
Terakhir, contoh pasal lain yang menurut ID Institute bermasalah ialah pasal 47 yang menyatakan bahwa untuk melaksanakan deteksi, BSSN melakukan pemberian izin untuk kegiatan penelitian dan pengujian kekuatan Keamanan dan Ketahanan Siber.
"Ini kita mau balik ke era sebelum reformasi atau gimana? Kemarin juga bincang dengan Pak Budi Rahardjo dosen komputer di ITB, ia pun menolak. Kebayang tidak ribetnya kayak apa kalau mahasiswa komputer mau bikin penelitian terkait kamtasiber harus izin BSSN, lalu itu BSSN harus keluarin berapa izin dalam sehari? Logika aja, ga realistis," tandasnya.