Kritik ini diungkapkan Damar lewat sejumlah kicauannya di akun @DamarJuniarto. Ia menyebutkan RUU KKS diajukan secara diam-diam, dan bakal dibahas dengan waktu singkat oleh DPR.
"Coba intip agenda Pansus DPR yg baru dibentuk 16 Sept. Catat pimpinan Pansus DPR-nya. Tidak ada RUDP. Belum sidang samsek sampai kemarin gegara demo," kicaunya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Damar menyebut RUU KKS ini mengatur tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), yang merupakan badan baru hasil transformasi dari Lembaga Sandi Negara dan Ditjen Keamanan Informasi milik Kemenkominfo, yang dibentuk lewat Perpres No.53 Tahun 2017.
Dalam gambar yang dipostingnya, ia menyebut jika RUU KKS ini disahkan, maka BSSN akan memiliki kedudukan hukum yang lebih kuat daripada sebelumnya, karena hanya diatur lewat Peraturan Presiden (Perpres).
Dalam kicauan-kicauannya, Damar mencoba menjelaskan apa yang bakal terjadi jika RUU KKS ini sampai disahkan, yaitu dampaknya terhadap warga Indonesia. Menurutnya, dengan RUU KKS ini, BSSN bakal mempunyai kewenangan untuk mendeteksi dan mengidentifikasi ancaman siber pada lalu lintas internet di Indonesia.
"Like seriously? Kamu pernah gak dapat broadcast BSSN bisa ini-itu, nyadap percakapan kamu, liat email dll. Itu hoaks sih. Tapi begitu RUU KKS ini disahkan, itu bisa jadi nyata, lur! Serius," kicaunya.
Ada empat poin masalah dalam RUU KKS menurut perspektif @SAFEnet, seperti dikicaukan Damar. Keempat masalah itu adalah:
- Mengancam privasi dan kebebasan berekspresi
- Membatasi perkembangan teknologi yang melindungi hak asasi
- Menghalani kapasitas individu dalam meningkatkan keamanan siber
- Minim partisipasi multistakeholder
SAFEnet pun bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil sudah mempunyai sejumlah masukan untuk RUU KKS ini. Mereka juga berencana untuk bertemu dengan panitia khusus (Pansus) DPR untuk menyampaikan masukannya ini.
Ia pun mengajak warga untuk menandatangangi petisi di change.org yang menolak RUU KKS.
(asj/fay)