Pembobol Ponsel Paris Hilton Masuk Bui
- detikInet
Jakarta -
Hacker pembobol ponsel Paris Hilton, artis sekaligus pewaris jaringan hotel Hilton, sudah dipenjara. Hukuman tersebut meliputi tindak kejahatan yang dilakukannya selama 15 bulan.Pelaku pembobolan tidak bisa disebut namanya, karena masih di bawah umur, 17 tahun. Vnunet yang dikutip detikinet, Jumat (16/9/2005) melansir, remaja tersebut telah dijatuhi hukuman 11 bulan di penjara anak-anak. Setelah melewati 11 bulan penjara, nantinya dia masih akan menjalani masa pengawasan selama dua tahun. Dalam jangka waktu tersebut, si pelaku dilarang memakai komputer atau perangkat apapun yang memungkinkannya mengakses internet.Saat pembacaan hukuman, Departemen Keadilan Amerika Serikat (AS) tidak menyebutkan bahwa Hilton adalah salah satu korban si hacker. Informasi tersebut sengaja dirahasiakan untuk kasus anak-anak. Disitu hanya disebutkan "pencurian terhadap informasi personal". Akan tetapi, salah seorang sumber yang dekat dengan kasus tersebut menegaskan, remaja itu adalah orang yang harus bertanggung jawab atas pencurian dan penyebaran buku alamat yang tersimpan di ponsel Hilton. Nama dan detil kontak selebritis yang ikut tersebar termasuk diantaranya Vin Diesel dan Anna Kournikova.Ponsel Hilton yang kebobolan bermerek Sidekick yang didistribusikan lewat operator T-Mobile. Informasi tentang bagaimana anak belasan tahun itu bisa mengakses ke handset Hilton masih simpang siur. Ada yang mengatakan bahwa bocah tersebut telah menipu salah seorang karyawan T-Mobile agar mau menyebutkan password yang memungkinkannya masuk ke sistim komputer di T-Mobile.Sementara yang lain mengatakan bahwa bocah itu menipu seseorang dengan cara mengirim e-mail bervirus, sehingga membantunya mendapatkan akses.Kejahatan lain yang juga dilakukan bocah itu dimulai sejak Maret 2004. Dia juga dinyatakan bersalah atas aksinya menyusupi jaringan internet dan perusahaan telepon, serta membuat ancaman bom ke sekolah tinggi di Florida dan Massachusetts. Bocah itu juga menjadi anggota kelompok yang membobol jaringan LexisNexis Group yang berbuntut pada kebocoran lebih dari 300.000 data konsumen. Para korban disinyalir menderita kerugian hingga US$1 juta (US$1 = Rp 10.100, sumber: detik.com)."Membobol komputer bukanlah kesenangan atau permainan. Hacker menyebabkan kerugian besar seperti yang digambarkan dalam kasus ini," papar Michael Sullivan, jaksa dari Massachusetts, seperti dilansir dari BBCNews.Sullivan menambahkan, menjadi hacker, meski masih anak-anak perlu ditindak tegas. "Aktivitas kejahatan seperti itu tidak bisa ditoleransi. Perlu ditegaskan bahwa hukuman berat mengancam mereka jika tertangkap," tandasnya.
(ketepi/)