'Pemerintah Perlu Bentuk UU Spam!'
- detikInet
Jakarta -
Lembaga Kajian Hukum dan Teknologi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKHT-FHUI) melakukan studi mengenai spam e-mail di Indonesia. Pemerintah dianggap perlu membentuk undang-undang khusus untuk mengatur spam. Hal itu terkemuka dalam penelitian bertajuk 'Aspek Hukum Surat Elektronik yang Tidak Diinginkan (Spam)' yang ditulis oleh peneliti LKHT-UI Ficky Reinanto, SH. "Mengingat potensi masalah spamming yang cukup besar, ada baiknya pemerintah melakukan berbagai upaya preventif, seperti membentuk undang-undang yang khusus mengatur mengenai spamming beserta peraturan pelaksananya," demikian Ficky kepada detikinet, Selasa (6/9/2005).Menurut penelitian tersebut, ada beberapa aspek hukum perundang-undangan di Indonesia yang bisa digunakan untuk meminimalisir aksi pengiriman spam. Namun, untuk menanggulangi masalah spam yang semakin pelik, perlu undang-undang dan peraturan yang lebih khusus.Dari sisi pengirim spam, misalnya, LKHT-FHUI menilai perlu ada larangan pengiriman e-mail yang tidak diinginkan oleh penerima. Kemudian, pengiriman e-mail yang bersifat keanggotaan seharusnya memiliki fasilitas unsubscribe yang layak pakai. Studi itu juga menekankan perlunya dicantumkan identitas penanggungjawab setiap e-mail yang dikirimkan spammer. Sedangkan mengenai perolehan alamat e-mail, disarankan agar ada larangan memperoleh alamat (harvesting) dengan cara tidak sah.Ficky juga menggarisbawahi perlunya pihak pengelola database alamat e-mail untuk menjamin kerahasiaan dan keamanan database mereka. Hal ini terkait dengan pencurian identitas dan penyalahgunaan database yang tidak jarang terjadi di Indonesia. Peran DepkominfoDari sisi pemerintah, Departemen Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dinilai sebagai pihak yang paling cocok untuk menanggulangi masalah spam tersebut. "Namun dalam rangka efektivitas pembinaan, pemerintah harus melibatkan peran serta masyarakat, yang dalam hal ini biasanya diwakili oleh lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sendiri," Ficky menambahkan. Pemerintah juga dinilai perlu memberi pencerahan kepada Dewan Perwakilan Rakyat agar mau menyetujui RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebagai informasi, RUU ITE telah diajukan ke DPR sejak pemerintahan Megawati Soekarnoputri, namun hingga kini RUU tersebut belum juga menjadi Undang-Undang. Pemerintah juga dianggap perlu melakukan perjanjian kerjasama dengan negara-negara lain dalam memberantas spammer. "Karena permasalahan spamming juga merupakan permasalahan transnasional," Ficky menambahkan. Catatan: Executive Summary dokumen studi 'Aspek Hukum Surat Elektronik yang Tidak Diinginkan (Spam)' dapat di-download dari mailing-list detikinet@yahoogroups.com.
(wicak/)