Pembuat Program 'Anti Selingkuh', Terancam Bui 175 Tahun
- detikInet
Jakarta -
Mungkin pembuat program 'anti selingkuh' Loverspy, bermaksud ingin membantu mengungkap perselingkuhan online sambil mengeruk keuntungan. Dasar sial, untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Seperti dilansir Asociated Press, Minggu (28/8/2005), pembuat dan para distributor software program Loverspy, dikenakan tuduhan sebagai tersangka atas pelanggaran privasi hak asasi manusia (HAM) dalam hukum Cyberlaw Federal Computer Privacy Laws yang diterapkan di AS. Bahkan sang pembuat program malah terancam menginap di 'hotel prodeo' selama 175 tahun apabila terbukti bersalah. Adalah Carlos Enrique Perez-Melara (25 tahun), nama sang pembuat program itu. Dia dijadikan tersangka karena tuduhan melakukan 35 pelanggaran dengan memproduksi, menyebarluaskan, mengiklankan, serta mengakses secara ilegal komputer yang terproteksi dengan program yang Ia ciptakan.Sedangkan ke-empat orang lainnya yang membeli program tersebut dari Perez-Melara dan menjual kembali secara online dengan harga US$89, hanya dikenai dua tuduhan pelanggaran. Salah satunya, mereka masing-masing dikenai tuduhan melakukan hacking komputer secara ilegal. Dari tiap tuntutan yang dituduhkan dikenakan sangsi hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal US$250.000 (US$1 = Rp10.475,00 sumber : detik.com).Menurut keterangan Jaksa Penuntut setempat, program Loverspy --yang dibuat untuk pasangan cinta guna mengintip aktivitas pujaan hatinya--, merupakan program sniffing alias program mata-mata yang menyamar sebagai kartu ucapan elektronik yang menampilkan image anak anjing kecil dan bunga. Kartu ucapan yang dikirim berbentuk sebuah email. Ketika sang penerima email itu mengeksekusi kartu ucapan tersebut, program tersebut merekam setiap aktivitas korban seperti membaca pesan email dan situs yang dikunjungi. Informasi itu kemudian dikirim ke komputer yang dioperasikan Perez-Melara dan diteruskan ke konsumen program Lovespy."Program itu dipasarkan dengan beriklan sebagai cara mengungkap perselingkuhan," ujar Asisten Jaksa Penuntut AS Mitch Debmin. Bahkan menurut Debmin, program tersebut sudah terjual sekitar 1.000 kopi di seluruh dunia.Mungkin memang besar keuntungan yang didapat oleh para Lovespy-ers tersebut. Tapi apa sebelumnya mereka berpikir untuk membandingkan dengan hukuman yang akan mereka terima? Tindakan tegas dengan sangsi hukum seberat-beratnya nampaknya perlu diterapkan agar para penjahat online tersebut jera. Pelanggaran sekecil apapun terhadap HAM, layak diberi hukuman sebesar-besarnya.
(rouzni/)