Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Spyware Tidak Melanggar Hukum?

Spyware Tidak Melanggar Hukum?


- detikInet

Jakarta - Sebagian spyware sah menurut hukum. Kok Bisa? Faktor 'masa bodoh' pengguna program gratisan atas End User License Agreement (EULA) ternyata dimanfaatkan oleh beberapa 'oknum' pencari nafkah online. Licik!"Tricky," papar Alfons Tanujaya, spesialis Antivirus PT Vaksincom kepada detikinet, Kamis (23/6/2005). Alfons menyikapi praktik bisnis spyware yang menurutnya terbilang licik dan menyesatkan. Meskipun begitu, menurut Alfons kedudukan spyware bisa menjadi legal di mata hukum. Terutama yang biasa mendompleng program gratisan (freeware) dan dapat diperoleh dengan mudah melalui internet.Legalitas itu diperoleh melalui 'trik' EULA, yaitu klausul perjanjian antara calon pengguna software dan pembuat software. Klausul tersebut dibuat dan diajukan oleh pembuat software, sedangkan calon pengguna hanya diberi pilihan menyetujui atau menolaknya. Segala isi dari kesepakatan tersebut, sah dan dilindungi oleh hukum."Orang-orang kan biasa bypass proses EULA. Saya sendiri aja nggak pernah baca," Alfons mengakui. "Nah, hal seperti itu yang dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu," tambahnya. Padahal menurutnya, di dalam ratusan program freeware yang bertebaran di internet, dimasukkan klausul tambahan pada EULA. Pada intinya klausul itu menyatakan pengguna freeware mengizinkan aksi spyware dan adware. Dalam setiap praktik bisnis, kecermatan dalam melihat peluang memang sangat dibutuhkan. Tapi sayangnya oleh para pengiklan online, 'peluang' tersebut disalahgunakan. Menurut Alfons, para pengiklan tersebut kemudian menggaet programmer freeware. "Programmer freeware kan perlu digaji juga. Dari setiap freeware yang digunakan orang , mungkin dia mendapat satu sen dari pengiklan. Bayangkan kalau ribuan atau jutaan pengguna," jelas Alfons. Selain mendompleng pada program freeware, spyware juga mendompleng pada situs-situs tertentu. Situs-situs tersebut seperti situs crack (situs pembongkar kunci software) atau situs porno. Terkadang situs yang kelihatannya tidak berdosa dan baik-baik pun banyak yang mengandung spyware yang akan langsung aktif menyergap komputer pada saat akses."Pengelola situs tersebut bisa saja ditindak hukum, tapi mereka selalu berhasil lolos," kata Alfons menyikapi tindak kriminal 'cyber'. Uninstall FreewareSpyware yang mendompleng pada program freeware lebih susah dihilangkan dibandingkan dengan spyware yang menempel di situs-situs tertentu. Menurut Alfons jalan yang efektif ialah meng-uninstall freeware. "Setelah itu baru kita bersihkan sisa-sisa spyware-nya. Cuma kadang ada customer saya yang bandel gak mau dihapus freewarenya," jelas Alfons sambil tertawa. Menurut Alfons, hal tersebut guna menghapus spyware yang menyantol di fungsi cookies yang terdapat pada web browser. "Alternatif lain untuk menghindari spyware ialah dengan mendisable (menonaktifkan-red) fungsi cookies pada browser," ujar Alfons.Saat ini spyware Gator menempati urutan pertama dalam hal memata-matai dengan angka 20,65 persen dan Dumador 10,72 persen. Tapi menurut Alfons spyware newdotnet yang sudah keluar dari top ten spyware masih termasuk spyware yang berbahaya. Spyware tersebut tidak bisa dihapus dari file program. "Dia merubah DNS Lokal komputer pengguna, kalau dihapus, otomatis komputer tersebut gak bisa connect ke Internet," jelasnya.Dari seluruh data-data pelanggan yang dimiliki Alfons, hampir seluruh pengguna fasilitas Internet di Indonesia sudah 'berhubungan baik' dengan spyware. "Minimal 95 persen pengguna lah," ujarnya. Apakah anda salah satu pengguna yang 'berhubungan baik' ?Foto diambil dari: Adelcom (rouzni/)





Hide Ads