Seperti diketahui, penyebaran besar-besaran ransomware bernama WannaCrypt ditenggarai telah dilakukan. Sejauh ini tercatat sudah lebih dari 75 ribu korban yang terkena, yang berlokadi di 99 negara di seluruh belahan dunia.
Ketika komputer dipastikan telah terinfeksi ransomware WannaCrypt, penggunanya bakal menemukan semacam aplikasi berisi pesan di layarnya. Kalimatnya adalah berupa permintaan tebusan bila ingin data yang 'disandera' dibebaskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Dan hanya si penyebar WannaCrypt yang bisa melakukannya. Tapi untuk itu, ada harga yang harus di bayar. Menurut sejumlah sumber, pelaku meminta tebusan setidaknya USD 300 atau sekitar Rp 4 juta (USD 1 = Rp 13.300) untuk tiap komputer yang terinfeksi. Nilai tebusan pun bisa bertambah kalau dalam batas waktu tertentu tuntutan tidak dipenuhi.
![]() |
Menariknya, pelaku tidak meminta tebusan berupa uang, melainkan dalam bentuk Bitcoin. Nilai Bitcoin sendiri saat ini berada di angka Rp 22,2 juta untuk tiap kepingnya per hari ini (13/5/2017).