Disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara, yang pertama adalah defense. Menurutnya, ancaman cyber punya karakteristik masing-masing.
Dengan demikian, dibutuhkan instansi khusus untuk mengidentifikasinya agar lebih mudah ditangani, baik oleh instansi itu sendiri ataupun oleh publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kominfo berharap publik bisa memberi masukan, atau lebih bagus lagi memberikan solusi menghadapi ancaman cyber. ID-SIRTI dan ISOC Chapter Jakarta adalah jenis organisasi yang dimaksud.
Kemudian yang terakhir adalah standarisasi di sektor atau infrastruktur strategis. Menurut Menkominfo, saat ini sektor strategis di Indonesia masih berjalan sendiri-sendiri. Alasannya, karena pelaku industri di dalamnya menangkal ancaman cyber dengan caranya masing-masing.
"(Karena) Belum ada standarnya. Contohnya lembaga keuangan, mereka lebih suka menghadapi ancaman cyber sendirian terkait data-data sensitif yang dimiliki. Tercatat ada delapan sektor strategis yang harus distandarkan," ujar Menkominfo di acara Cyber Simposium, di hotel Puri Denpasar, Jakarta, Senin (7/9/2015).
Selain lembaga keuangan yang telah disebutkan, sektor industri lainnya yang strategis dan harus dibuatkan standarisasi menurutnya antara lain sektor energi dan perhubungan.
"Sektor energi wajib tuh. Sebagai informasi pusat beban energi listrik untuk daerah Jawa-Bali itu cuma ada satu-satunya di Gandul, bagaimana kalau dilumpuhkan ancaman cyber?," imbuhnya.
Dia menambahkan, untuk industri perhubungan dan transportasi contohnya adalah bandara. "Bagaimana kalau ancaman cyber melumpuhkan seluruh fungsi-fungsi bandara, bahaya itu," tandasnya.
(yud/rns)