Sebuah investigasi khusus oleh Al Jazeera dan laporan pertahanan sipil di Jalur Gaza menemukan ribuan warga Gaza lenyap tanpa jejak setelah serangan senjata dengan suhu serta tekanan ekstrem oleh pasukan Israel.
Tim peneliti mencatat sedikitnya 2.842 kasus tubuh korban tidak ditemukan, menyisakan hanya percikan darah atau fragmen kecil jaringan manusia di lokasi serangan. Para peneliti menjelaskan fenomena itu berkaitan dengan penggunaan amunisi termal dan termobarik, jenis senjata yang sering disebut bom vakum atau aerosol.
Senjata ini memiliki kemampuan membakar bahan organik pada suhu sangat tinggi hingga belasan kali lipat dibandingkan titik didih air. Dalam investigasi itu, Mayor Mahmoud Basal, juru bicara Pertahanan Sipil Gaza, menguraikan metode pencatatan yang mereka gunakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika sebuah keluarga menyatakan ada lima orang di dalam rumah, namun kami hanya menemukan tiga jasad utuh, maka dua lainnya diklasifikasikan 'menguap' setelah pencarian menyeluruh hanya menemukan jejak biologis kecil, seperti percikan darah atau fragmen kulit kepala," ujar Mayor Mahmoud Basal, Juru Bicara Pertahanan Sipil di Gaza, dikutip dari Middle East Eye.
Penelitian tersebut juga menampilkan dampak emosional dan sosial dari hilangnya jasad secara total, dengan kesaksian warga yang mencari anggota keluarga tanpa pernah menemukan tubuh yang dapat dikuburkan.
Munir al-Bursh, Direktur Jenderal Kementerian Kesehatan Palestina di Gaza, mengatakan bahwa paparan panas ekstrem serta tekanan dari bom termal dapat menyebabkan cairan tubuh mendidih dan jaringan manusia berubah menjadi abu atau menguap dalam hitungan detik, terutama ketika tubuh tersebut sebagian besar terdiri dari air.
Investigasi ini memperlihatkan bahwa selain dampak langsung berupa korban jiwa, fenomena 'menguapnya' tubuh menjadi tanda betapa destruktifnya senjata yang digunakan dalam konflik, serta memicu diskusi tentang legalitas penggunaan senjata tersebut.
Para pakar hukum dan kemanusiaan menilai kasus seperti ini bisa memiliki implikasi terhadap hukum humaniter internasional jika senjata yang digunakan memang dilarang atau tidak proporsional terhadap populasi sipil yang terkena dampak.
(rns/afr)