Gerhana Bulan Penumbra sudah berlalu pada 5-6 Mei. Bagi masyarakat yang ketinggalan menyaksikan momen tersebut, ada satu peristiwa gerhana lagi yang bisa diamati dari wilayah Indonesia.
Ada empat peristiwa gerhana yang berlangsung di 2023, di mana tiga di antaranya dapat ditonton masyarakat Indonesia secara langsung.
Pertama, Gerhana Matahari Cincin pada 20 April. Kedua, Gerhana Bulan Penumbra. Dan ketiga, Gerhana Bulan Sebagian pada 29 Oktober mendatang. Adapun, Gerhana Matahari Cincin 15 Oktober tidak bisa diamati dari wilayah Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pusat Sains Antarika BRIN mengungkapkan Gerhana Bulan Sebagian di penghujung tahun itu, bisa dilihat di seluruh wilayah Indonesia. Seperti Gerhana Bulan Penumbra, Gerhana Bulan Sebagian ini terjadi pada tengah malam hari.
Durasi Parsial dan Penumbral: 1 jam 17 menit (parsial), 4 jam 24 menit (penumbral)
Lebar (Magnitudo) Gerhana: 1,1181 (parsial); 0,1220 (umbral) kali diameter bukan
Gamma (jarak umbra ke bulan): 0,9471 kali radius umbra Bumi
Durasi parsial di seluruh Indonesia kecuali lima provinsi di pulau Papua yang tidak mengalami kontak akhir sebagian adalah 1 jam 17 menit.Durasi parsial untuk kota Manokwari, Jayapura, Nabire, Wamena, dan Merauke masing-masing 1 jam 10 menit, 41 menit, 1 jam 2 menit, 47 menit, dan 36 menit.
Adapun gerhana dapat diamati dari arah barat laut hingga barat untuk zona WIB dan barat untuk zona WITA dan WIT.
Jadwal Gerhana Bulan Sebagian pada 29 Oktober 2023
Awal Penumbra
01.01.44 WIB/ 02.01.44 WITA/ 03.01.44 WIT
Wilayah yang dapat diamati: Seluruh Indonesia
Awal Sebagian
02.35.18 WIB/ 03.35.18 WITA/ 04.35.18 WIT
Wilayah yang dapat diamati: Seluruh Indonesia
Puncak Gerhana
03.14.00 WIB/ 04.14.00 WITA/ 05.14.00 WIT
Wilayah yang dapat diamati: Seluruh Indonesia
Akhir Sebagian
03.52.37 WIB/ 04.52.37 WITA/ 05.52.37 WIT
Wilayah yang dapat diamati: Seluruh Indonesia kecuali Papua Barat, Papua, Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Selatan
Akhir Penumbra
05.26.19 WIB/ 06.26.19 WITA/ 07.26.19 WIT
Wilayah yang dapat diamati: Seluruh Sumatera, Banten, DKI Jakarta, sebagian Jawa Barat (kecuali Indramayu, Kab. dan Kota Cirebon, Majalengka, Kuningan, Kota Banjar, Kab. dan Kota Tasikmalaya, Garut, Pangandaran), dan sebagian Kalimantan Barat (Sambas, Landak, Singkawang, Bengkayang, Kubu Raya, Mempawah, Pontianak).
(agt/fay)