Syarat vaksin anak 6-11 tahun penting diketahui para orang tua agar anak-anak bisa mendapat dosis vaksin secara lengkap.
Pada 17 Desember 2021, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) secara resmi merekomendasikan pemberian imunisasi COVID-19 Coronavac produksi Sinovac untuk anak golongan usia 6-11 tahun. Berikut beberapa catatan kondisi anak yang diperbolehkan mendapatkan vaksinasi COVID-19 Coronavac.
1. Dosis dan Jarak Pemberian Vaksin Anak
Pemberian imunisasi vaksin COVID-19 anak menggunakan CoronaVac produksi Sinovac ini boleh diberikan pada anak golongan usia 6-11 tahun. Vaksin Coronavac diberikan secara intramuskular dengan dosis 3µg (0,5 ml) sebanyak dua kali pemberian dengan jarak dosis pertama vaksin COVID-19 anak ke dosis kedua yaitu 4 minggu.
2. Anak dengan Penyakit Komorbid
Ketua umum IDAI, Dr Piprim Basarah Yanuarso Sp.A(K) mengatakan, anak dengan penyakit komorbid boleh diberikan vaksin COVID-19 ini.
Vaksin COVID-19 anak dengan komorbid dapat dilakukan karena anak dengan kondisi penyakit penyerta seperti kondisi kronis yang stabil, mempunyai risiko yang lebih tinggi untuk mengalami komplikasi bila menderita infeksi COVID-19.
"Oleh karena itu, anak-anak ini bisa diberikan imunisasi setelah mendapat rekomendasi dari dokter yang merawatnya," kata Piprim dalam konferensi pers IDAI, Desember lalu.
3. Anak dengan Long COVID-19
Selain anak dengan penyakit komorbid, anak yang telah sembuh dari COVID-19 termasuk yang mengalami long COVID perlu dilakukan vaksinasi COVID-19.
Anak yang menderita COVID-19 derajat berat atau MIS-C (Multi System Inflammatory Syndrome in Children), maka pemberian vaksinasi COVID-19 ditunda 3 bulan.
Sedangkan jika kondisi anak menderita COVID-19 derajat ringan-sedang, maka vaksin COVID-19 ditunda 1 bulan.
4. Anak Berkebutuhan Khusus
Kondisi berikutnya yang juga membutuhkan perhatian lebih untuk pelaksanaan pemberian vaksinasi COVID-19 adalah anak dengan kebutuhan khusus.
Baca juga: Apakah Habis Vaksin Boleh Minum Es? |
"Anak berkebutuhan khusus, anak dengan gangguan perkembangan dan perilaku, anak di panti asuhan atau perlindungan perlu mendapat vaksinasi COVID-19 dan perlu pendekatan khusus untuk pelaksanaan pemberian vaksinasinya," kata Piprim.
Selanjutnya: Lakukan Imunisasi Kejar - Izin Dokter >>>
(rns/fay)