Kurangi Polusi Udara, Paris Batasi Kecepatan Kendaraan
Hide Ads

Kurangi Polusi Udara, Paris Batasi Kecepatan Kendaraan

Rachmatunnisa - detikInet
Sabtu, 04 Sep 2021 18:30 WIB
Aksi mogok massal menentang reformasi sistem pensiun terjadi di Paris, Prancis. Imbasnya sebagian besar transportasi umum di kota itu tak beroperasi dan lumpuh.
Kurangi Polusi Udara, Paris Kurangi Kecepatan Kendaraan. Foto: AP Photo
Jakarta -

Pihak berwenang Prancis berharap udara di Paris tidak terlalu kotor dan jalan-jalan lebih aman dan tenang, dengan menerapkan aturan baru. Para pengemudi kendaraan diminta menurunkan kecepatan berkendara menjadi maksimal 30 km/jam.

"Kota ini ingin mendorong warganya lebih banyak berjalan kaki, bersepeda, dan menggunakan transportasi umum. Ini bukan anti-mobil. Batas kecepatan baru akan membantu mengurangi polusi, kebisingan dan jumlah kecelakaan serius," kata Wakil Wali Kota Paris David Belliard, dikutip dari Europe Autonews.com.

Saat ini, batas 30 km/jam sudah berlaku untuk sekitar 60% wilayah Paris. Kebijakan ini rencananya akan mencakup seluruh kota. Namun, beberapa jalan raya utama seperti Champs Elysees akan dikecualikan, dengan batas kecepatan tetap pada 50 km/jam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami ingin membatasi (kendaraan) untuk perjalanan penting," kata Belliard.

Wali Kota Paris Anne Hidalgo telah membangun beberapa kilometer jalur sepeda baru, melarang mobil diesel tua, dan membuat Seine quais bebas mobil. Dia juga mengurangi tempat parkir di kota dalam upaya membatasi lalu lintas mobil.

ADVERTISEMENT

Pihak Balai Kota mengatakan, polisi akan bersikap lunak dalam menerapkan batas kecepatan baru di minggu-minggu pertama. Menurut jajak pendapat yang dilakukan oleh Balai Kota Paris, 59% penduduk kota mendukung pembatasan ini.

Sementara itu, seorang pengemudi jasa kurir pembatasan ini adalah peraturan yang mengerikan karena dia mengalami sendiri terjebak di antara kemacetan.

"Kami tidak punya waktu. Saya mengalami kemacetan lalu lintas di mana-mana," kata kurir yang tidak mau disebutkan namanya ini kepada kantor berita BFMTV.

Sementara itu, pengemudi lain mengatakan batas kecepatan ini membuat pengemudi mobil seolah-olah bepergian dengan skuter listrik dan menganggap aturan ini tidak masuk akal.




(rns/asj)