Kasus Kebocoran Data Pengguna Tokopedia, Sinyal RUU PDP Dipercepat
Hide Ads

Kasus Kebocoran Data Pengguna Tokopedia, Sinyal RUU PDP Dipercepat

Agus Tri Haryanto - detikInet
Senin, 04 Mei 2020 10:33 WIB
e-Commerce Tokopedia
Kasus Kebocoran Data Pengguna Tokopedia, Sinyal RUU PDP Dipercepat (Foto: detikINET/Agus Tri Haryanto)
Jakarta -

Kabar dugaan kebocoran 91 juta data pengguna Tokopedia memberi sinyal tegas bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) harus segera disahkan.

Bukan tanpa alasan, saat pergerakan sudah menuju arah digital. Indonesia terbilang lamban untuk menyesuaikan laju peradaban. Bila disahkan saat ini, Indonesia menjadi negara ke-127 di dunia dan ke-5 di Asia Tenggara yang mempunyai regulasi terkait data pribadi.

Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi menekankan apabila RUU PDP disahkan, perlu ditegaskan mengimplementasikan aturan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau isu (kebocoran data pengguna-red) tidak dipecahkan, ya percuma juga kalau kita punya aturan Perlindungan Data Pribadi nantinya. Sebab, aturan itu intinya adalah pengawasan, dan sanksi jika ada pelanggaran," tutur Heru, Minggu (3/5/2020).

ADVERTISEMENT

"Masalahnya adalah pembuktian. Selama ini kasus hanya sepihak mendengar pihak 'yang datanya dikabarkan bocor' saja. Sehingga, banyak yang tidak mengaku. Tapi, itu yang kemudian disimpulkan bahwa kebocoran tidak terjadi," ungkap Heru.

Padahal, menurut mantan Komisioner BRTI ini, kasus terkait kebocoran data pengguna selain terduga, perlu mendengar saksi, para ahli, dokumen-dokumen bukti dan sebagainya. Seperti dalam kasus Facebook, Amerika Serikat mendengarkan masukan dari ratusan pihak.

"Sementara di (Indonesia) sini, satu sumber saja. Sehingga, tidak ada pelajaran yang didapat untuk perbaikan," ucapnya.

Heru menegaskan masalah kebocoran data harus dituntaskan. Sebab jika tidak, akan mengganggu kepercayaan terhadap e-commerce secara keseluruhan.

"Bisnis ini kan bisnis kepercayaan. Kalau pengguna tidak percaya makan ekonomi digital Indonesia tidak akan berkembang," ujarnya.

Mengenai nasib RUU PDP tersebut, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan, RUU PDP tetap jadi prioritas pemerintah untuk segera digolkan.

"Saat ini tertunda karena kita sedang menghadapi pandemi COVID-19," kata Semuel.

Pemerintah kemudian mencari cara agar pembahasan RUU PDP tersebut tetap berjalan, meskipun ada keharusan physical distancing, salah satunya dengan pertemuan online.

"Kami sedang merancang pertemuan online untuk membahas RUU PDP. Pembahasan RUU selalu diikuti perdebatan intens untuk mencari solusi terbaik bagi masyarakat. Ini yang sedang kami pikirkan bagaimana pembahas RUU bisa dilakukan tanpa mengurangi prinsip demokrasi dalam sebuah proses penyusunan Undang-Undang," pungkasnya.

Adapun kasus dugaan kebocoran data pengguna Tokopedia akan ditangani dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.




(agt/fyk)