Cara Registrasi IMEI Ponsel yang Dibeli dan Dibawa dari Luar Negeri
Hide Ads

Cara Registrasi IMEI Ponsel yang Dibeli dan Dibawa dari Luar Negeri

Adi Fida Rahman - detikInet
Senin, 20 Apr 2020 12:33 WIB
IMEI
Registrasi IMEI. Foto: Adi Fida Rahman/detikINET
Jakarta -

Kendati pemerintah telah memberlakukan Aturan Pengendalian IMEI, bukan berarti kamu tidak bisa membeli ponsel dari luar negeri. Hanya saja perlu melakukan registrasi agar ponsel tersebut tidak diblokir saat dipasang SIM Card operator seluler Indonesia.

"Beli ponsel baru dari luar, kalau tidak diregistrasi IMEI tidak akan bisa dipakai," kata Deni Surjantoro, Kepala Sub Direktorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai saat dihubungi detikINET.

Pemerintah memperbolehkan kamu membawa maksimal dua ponsel dari luar negeri untuk keperluan pribadi. Bila lebih, harus mendapatkan izin dari Kemdag.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk melakukan registrasi IMEI ponsel baru kamu dapat dilakukan secara online. Bisa lewat situs ini atau pun aplikasi Bea Cukai yang tersedia di Android dan memilih menu IMEI. Kamu bisa melakukannya sebelum terbang pulang atau setelah mendarat di bandara kepulangan.

Proses pertama kamu diminta memasukkan nama, nomor paspor, NPWP, dan data perjalanan, mulai dari nomor penerbangan dan waktu kedatangan.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya kamu diharuskan mengisi informasi identitas ponsel yang dibawa, seperti nama brand, seri ponsel, kapasitas dan tentu saja nomor IMEI.

IMEIRegistrasi IMEI di aplikasi Bea Cukai. Foto: Adi Fida Rahman/detikINET

"Bila selesai akan diberikan barcode. Bawa barcode tersebut beserta bukti pembelian ke Bea Cukai setelah pengambilan koper," terang Deni.

Petugas Bea Cukai akan memeriksa data serta kepabeanan barang yang dibawa. Jika di bawah USD 500 terbebas pungutan negara, bila di atasnya wajib membayar.

Mengacu pada peraturan, membawa ponsel dari luar dengan harga di atas USD 500 dikenakan Biaya Masuk 10% (flat setiap barang bawaan), PPn 10% dari harga barang ditambah dengan PPh 15% (tanpa NPWP) atau 7,5% (dengan NPWP).

"Nanti pajaknya bisa dibayarkan pakai EDC ke kas negara," kata Deni.

Setelah pengecekan dan pembayaran kepabeanan, pihak Bea Cukai akan meregistrasi IMEI. Registrasi tersebut akan langsung dikirimkan ke Kementerian Perindustrian.

Bila sudah teregistrasi, kamu bisa memasukan SIM Card dan mengaktifkan ponsel.

Turis dan WNI di Luar Negeri

Jika turis dan warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri membawa ponsel yang telah aktif sebelum 18 April, tidak perlu melakukan registrasi di Bea Cukai.

Mereka yang menggunakan roaming dari negara asal akan langsung aktif. Tapi bila ingin menggunakan menggunakan nomor lokal (turis) atau nomor yang telah digunakan sejak lama (WNI) cukup mendatangi gerai operator seluler.

"Operator menyediakan SIM Card khusus untuk turis dengan masa berlaku hingga 90 hari," kata Deni.




(afr/fay)