Aturan tersebut diatur dalam Permenkes No 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Penanganan COVID-19. Angkutan roda dua berbasis aplikasi hanya diizinkan untuk barang tapi tidak untuk penumpang.
"Terkait kebijakan PSBB dari pemerintah, saat ini kami sedang menindaklanjuti pedoman dari Permenkes No 9/2020 dan berkoordinasi dengan pihak terkait," kata Tri Sukma Anreianno, Head of Public Affairs Grab Indonesia dalam pernyataannya, Senin (6/4/2020).
Baca juga: CEO Zoom: Kami Salah Langkah |
Menurut Tri, sejak awal penyebaran virus Corona pada bulan Desember, Grab Indonesia telah memantau kondisi dan menyiapkan semua pihak terkait. Hal ini termasuk para mitra pengemudi mereka.
"Selain itu kami juga secara aktif mengimbau semua mitra pengemudi dan pengiriman untuk mengutamakan kesehatan mereka dan untuk mengambil tindakan pencegahan secara menyeluruh," kata dia.
Tri mengatakan standar mereka adalah mengenakan masker setiap saat, mendisinfeksi kendaraan dan tas pengiriman mereka secara teratur, sering mencuci dan membersihkan tangan mereka serta menjaga jarak aman melalui prosedur contactless delivery bagi mitra pengiriman GrabFood dan GrabExpress.
(fay/fyk)