Kepastian Nasib Ponsel BM yang Aktif Saat Ini
Hide Ads

Kepastian Nasib Ponsel BM yang Aktif Saat Ini

Agus Tri Haryanto - detikInet
Jumat, 28 Feb 2020 18:04 WIB
Ilustrasi Smartphone
Ilustrasi. Foto: Julian Chokkattu/Digital Trends
Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali menegaskan bahwa ponsel Black Market (BM) yang saat ini beredar dan sudah aktif, maka perangkat tersebut dinyatakan lolos dari jeratan aturan IMEI.

Begitu juga bagi ponsel yang mana saat dicek ke database di Kementerian Perindustrian tidak terdaftar, handset ini termasuk pengecualian.

"Regulasi ini berlaku ke depan, sehingga bagi masyarakat yang saat ini perangkatnya sudah aktif, meski tidak terdaftar di Kemenperin, tidak perlu resah," kata Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Kominfo Ismail di Jakarta, Jumat (28/2/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku 18 April 2020 akan tetap tersambung ke jaringan bergerak seluler sampai perangkat tersebut tidak ingin digunakan lagi atau telah rusak," tambahnya.

Namun apabila, ponsel BM itu baru diaktifkan yang dalam hal ini disematkan SIM card setelah 18 April 2020, maka perangkat tersebut diblokir ke akses layanan telekomunikasi.

ADVERTISEMENT

Wakil Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI) Merza Fachys mengatakan, ponsel BM yang beredar dan aktif saat ini, tidak akan terdampak oleh aturan ini.

"Kalau nanti (setelah aturan IMEI berlaku pada 18 April) ketika mau beli, cek IMEI-nya dulu karena IMEI akan tertulis di luar (kemasan kotak) sesuai dengan peraturan perdagangan. Kalau itu legal, belilah. Kalau nanti gak terdaftar, ya jangan dibeli." kata Merza di Jakarta, Jumat (28/2/2020).

Pada kesempatan ini, Merza menegaskan aturan IMEI itu tidak memblokir sinyal, melainkan memblokir perangkat yang tidak sah. "HP ilegal tidak akan pernah bisa dipakai untuk layanan dari operator seluler," ungkapnya.

Kepastian Nasib Ponsel BM yang Aktif Saat Ini



(agt/fyk)