SIBINA Belum Siap, Uji Lengkap Pemblokiran Ponsel BM Digelar Maret
Hide Ads

SIBINA Belum Siap, Uji Lengkap Pemblokiran Ponsel BM Digelar Maret

Adi Fida Rahman - detikInet
Selasa, 18 Feb 2020 06:39 WIB
Setelah ditandatangani 18 Oktober 2019 oleh tiga menteri, aturan IMEI akan berlaku 18 April 2020. Lantas bagaimana nasib ponsel black market atau BM?
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Uji coba pemblokiran ponsel black market (BM) hari pertama ternyata tanpa SIBINA ( Sistem Informasi Basis Database IMEI Nasional). Mesin pendeteksi IMEI ponsel ini belum siap digunakan, alhasil pengujian lengkap baru akan digelar Maret.

Demikian diungkap Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Mochamad Hadiyana.

Dia melaporkan pada Senin (17/2) Kementerian Kominfo bersama operator seluler XL Axiata telah melakukan uji pemblokiran ponsel BM dengan mengujikan fungsi EIR dalam rangka proof of concept (PoC) sistem black list bertempat di XL Tower, Jl. H. R. Rasuna Said.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadinya uji coba ini dengan melibat SIBINA yang ada Kemenperin, tapi tidak dapat dilaksanakan. Karena SIBINA belum bisa dioperasikan sebagaimana mestinya," ujar Hadiyana.

"Mudah-mudahan trial yang lengkap dapat dilaksanakan pada bulan Maret," lanjutnya.

ADVERTISEMENT
Sosialisasi aturan IMEISosialisasi aturan IMEI Foto: Rifkianto Nugroho

Dinilai Hadiyana pengujian hari pertama berjalan dengan sangat baik. Semua use case scenario dapat berjalan dengan sangat baik.

Sebagai contoh, dalam use case pemindahan SIM Card kepada perangkat yang legal menyebabkan perangkat mendapatkan layanan telekomunikasi seluler.

Ketika pemindahan SIM Card pada perangkat yang belum terdaftar menyebabkan perangkat mendapatkan layanan selama periode klarifikasi dengan mendapatkan SMS Notifikasi untuk mengklarifikasi status perangkatnya ke SIBINA.

Begitu pemindahan SIM card pada perangkat ilegal menyebabkan perangkat tidak bisa digunakan oleh pelanggan.

Kominfo turut melakukan uji penanganan IMEI cloning. Dalam use case ini, sistem memblokir perangkat yang teridentifikasi palsu dengan menempatkannya dalam daftar hitam.

Selanjutnya sistem memberikan layanan kepada perangkat yang teridentifikasi asli dengan cara mengawinkannya dengan nomor SIM Card dan menempatkannya dalam daftar pengecualian.

"Scenario yang diuji terdiri dari 15 use case," kata Hadiyana.

Pengujian kedua akan digelar hari ini, Selasa (18/2/2020) bersama operator Telkomsel. Mekanisme yang digunakan white list.

Seperti diketahui Aturan validasi nomor IMEI yang akan diberlakukan pada 18 April 2020, ponsel BM yang terbukti ilegal, maka perangkat tersebut tidak akan menikmati layanan seluler yang disediakan operator seluler walau gadget itu sudah diisi dengan SIM card.

Ada tiga kementerian yang terlibat dalam aturan validasi IMEI ini, yaitu Kementerian Kominfo, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian. Masing-masing memiliki peran dalam memusnahkan ponsel ilegal di Tanah Air.