Pemerintah lewat tiga kementeriannya berupaya untuk memberangus peredaran ponsel Black Market (BM) di Indonesia. Pengamat teknologi Lucky Sebastian mengingatkan jangan sampai aturan IMEI bernasib seperti registrasi SIM card prabayar.
Registrasi SIM card prabayar ketika diinisiasi pemerintah untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan nomor seluler. Namun seiring program itu berjalan, nomor spam masih diterima pelanggan.
Lucky mengatakan regulasi memblokir ponsel BM dengan memblokir dari nomor IMEI perangkat tersebut merupakan niatan yang bagus untuk melindungi kepentingan pemerintah dan juga masyarakat pengguna agar mendapatkan barang yang sesuai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang terpenting nanti pada saat pelaksanaannya. Pemerintah pernah punya program yang mirip niatannya baik, seperti pendaftaran SIM card, yang dijanjikan akan mengurangi hoax dan SMS pengganggu. Tetapi, pada kenyataannya tidak tercapai, yang membuat masyarakat jadi pesimis," kata Lucky saat dihubungi detikINET.
"Karena sudah mengalami kekecewaan di janji pendaftaran SIM card yang tidak terbukti, maka sikap semakin skeptis akan dirasakan lebih tinggi di wacana baru blokir IMEI ini," ungkap Lucky menambahkan.
Untuk itu, kata pemerhati teknologi dari Gadtorade ini meminta pemerintah harus bisa memastikan bahwa nanti saat pelaksanaan aturan validasi nomor IMEI dapat dilakukan dengan baik.
"Dimonitor dan diawasi untuk bisa berjalan dengan benar, membangkitkan kepercayaan masyarakat," tegasnya.
Pemerintah juga disarankan agar belajar dari negara yang sudah menerapkan aturan blokir IMEI tersebut. Hal itu dikatakan Lucky guna pengeluaran waktu dan biaya yang sangat besar dalam memberangus ponsel ilegal tidak berujung sia-sia.
"Kalau memang masih dibutuhkan waktu untuk mencoba tata pelaksanaan yang lebih baik, bisa saja pemerintah memundurkan program ini, dibanding tergesa-gesa tetapi ternyata banyak bolongnya," pungkasnya.
Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan saling bahu-membahu untuk memusnahkan ponsel BM di Tanah Air.
Aturan IMEI direncanakan akan berlaku pada 18 April 2020 setelah melewati masa sosialisasi enam bulan terhitung sejak 18 April 2019.
(agt/fay)