Diketahui, pemusnah ponsel BM atau yang dikenal dengan validasi Aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) ini akan diberlakukan pada 18 April 2020 mendatang.
Dua mekanisme yang dimaksud Johnny yaitu, whitelist dan blacklist. Mekanisme ini yang masih dibahas pemerintah bersama seluruh operator seluler RI.
"Dan saat ini sudah berdiskusi (dengan operator seluler) bagaimana mekanisme (penerapan) blacklist atau whitelist," ujar Johnny di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2020).
Johnny mengatakan mekanisme whitelist dan blacklist ini bagaimana mengidentifikasi apakah ponsel itu punya IMEI yang legal atau tidak. Cara blacklist, ucapnya Johnny, beda dengan whitelist, kendati kedua-duanya untuk mencegah.
"Kalau blacklist berarti langsung dinyatakan diblokir gitu, tapi kalau orang sudah beli baru, kemudian diblokir, bagaimana? Bagaimana mengembalikannya?" sebutnya.
Keputusan akan menggunakan mekanisme ini, lanjut Johnny, akan diketahui dua minggu ke depan, apakah akan menggunakan salah satu atau justru kedua-duanya.
"Untuk itu, maka proof of concept yang akan dilakukan oleh operator seluler dalam waktu dua minggu ke depan ini mereka lakukan dan setelah itu akan bertemu saya lagi mengambil keputusan proof of concept yang seperti apa," tuturnya.
Di samping itu semua, Menkominfo menegaskan bahwa aturan validasi IMEI ini dapat diberlakukan pada 18 April 2020 mendatang. Saat ini, regulasi pembasmi ponsel ilegal itu masih dalam tahap sosialisasi sejak diteken pada 18 Oktober 2019 lalu.
"Kita berusaha sampai saat ini untuk tetap stick ya agar 18 April itu bisa mulai berlakunya IMEI," pungkasnya.
(agt/fay)