Kominfo Mau Genjot PNBP dari Sektor Penyiaran
Hide Ads

Kominfo Mau Genjot PNBP dari Sektor Penyiaran

Anggoro Suryo Jati - detikInet
Selasa, 26 Nov 2019 11:54 WIB
Foto: Fino Yurio Kristo/detikINET
Jakarta - Selain mendapat pemasukan besar dari pendapatan negara bukan pajak (PNBP) di sektor telekomunikasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga berencana menggenjot pemasukan PNBP dari sektor penyiaran.

Niat ini akan diwujudkan Kominfo lewat usulan rancangan undang-undang (RUU) penyiaran yang akan diberikan ke DPR. Dalam usulan tersebut Kominfo berencana mengubah skema penghitungan biaya hak penyelenggaraan (BHP) di penyiaran.


Menurut Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Geryantika Kurnia, PNBP frekuensi izin penyiaran hanya sekitar Rp 92 miliar pada tahun 2018, sangat jauh dibanding PNBP dari sektor telekomunikasi yang mencapai Rp 17 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Total PNBP frekuensi sama izin penyiaran sekitar Rp 92 miliar. Padahal pendapatan mereka (lembaga penyiaran) sekitar Rp 20 sampai 30 triliun," ujar Gery.

Hal inilah yang menurut Gery tidak adil karena PNBP yang diberikan terlalu kecil. "BHP-nya terlalu kecil. Itu tidak adil. Yang untung ya untung besar," ucapnya.

Untuk itulah Kominfo nanti akan mengusulkan perubahan skema pembayaran BHP di sektor penyiaran. Yaitu dalam bentuk persentase dari pendapatan kotor yang didapat dari sektor penyiaran.



"Kalau Rp 30 triliun, coba kenakan 2%, sudah berapa yang masuk ke negara?" ujarnya.


(rns/rns)