Niat ini akan diwujudkan Kominfo lewat usulan rancangan undang-undang (RUU) penyiaran yang akan diberikan ke DPR. Dalam usulan tersebut Kominfo berencana mengubah skema penghitungan biaya hak penyelenggaraan (BHP) di penyiaran.
Menurut Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Geryantika Kurnia, PNBP frekuensi izin penyiaran hanya sekitar Rp 92 miliar pada tahun 2018, sangat jauh dibanding PNBP dari sektor telekomunikasi yang mencapai Rp 17 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal inilah yang menurut Gery tidak adil karena PNBP yang diberikan terlalu kecil. "BHP-nya terlalu kecil. Itu tidak adil. Yang untung ya untung besar," ucapnya.
Untuk itulah Kominfo nanti akan mengusulkan perubahan skema pembayaran BHP di sektor penyiaran. Yaitu dalam bentuk persentase dari pendapatan kotor yang didapat dari sektor penyiaran.
Baca juga: Ini 10 Usulan Kominfo di Revisi UU Penyiaran |
"Kalau Rp 30 triliun, coba kenakan 2%, sudah berapa yang masuk ke negara?" ujarnya.
(rns/rns)